Kasus Suap CPO Rp60 Miliar Dua Hakim PN Jakpus Diperiksa Hakim Ketua Menghilang

JurnalLugas.Com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah mendalami dugaan suap dalam perkara putusan lepas (ontslag) terkait korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Dalam penyidikan tersebut, dua hakim aktif dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut diperiksa sebagai saksi penting.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Hakim Agam Syarif Baharuddin dan Hakim Ali Muhtarom sedang berlangsung. Keduanya diketahui merupakan bagian dari majelis hakim yang menangani perkara besar ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Yang sedang diperiksa adalah hakim Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom,” ujar Harli, Minggu, 13 April 2025.

Kehadiran Hakim Ketua Masih Dinantikan

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut, Djuyamto, sempat dikabarkan mendatangi kantor Kejagung pada dini hari. Namun, menurut Harli, keberadaan Djuyamto pada pukul 02.00 WIB itu tidak diketahui oleh tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Katanya tadi dini hari sekira pukul 02.00 WIB datang ke kantor, tetapi tidak terinfo kepada penyidik,” ucap Harli.

Hingga menjelang siang, keberadaan Djuyamto masih belum terkonfirmasi dalam ruang pemeriksaan. Pihak penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Empat Tersangka, Suap Diduga Capai Rp60 Miliar

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka utama. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; dua advokat yakni MS dan AR; serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, memaparkan bahwa suap senilai sekitar Rp60 miliar diduga diberikan oleh para advokat kepada MAN melalui WG. Tujuannya adalah untuk mengupayakan agar majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor CPO mengeluarkan putusan ontslag, atau lepas dari tuntutan hukum.

Putusan Lepas di Tengah Bukti Perbuatan Korupsi

Pada Selasa, 19 April, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto (ketua), Ali Muhtarom, dan Agam Syarif Baharuddin (anggota) resmi memutuskan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Mereka menyatakan bahwa para terdakwa korporasi besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Namun, secara mengejutkan, majelis menyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemulihan seluruh hak-hak hukum dan martabat para terdakwa.

Pantauan Publik Terus Menguat

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. Dugaan keterlibatan hakim dalam praktik suap memperkuat urgensi reformasi hukum, terutama dalam pengawasan terhadap independensi dan integritas lembaga peradilan.

Pemeriksaan terhadap para hakim yang terlibat diharapkan mampu mengungkap siapa saja yang benar-benar bertanggung jawab, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan bebas intervensi.


Untuk informasi terkini dan mendalam lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  3 Hakim Tersandung Suap CPO Kejagung Jangan Hakimi Lembaganya

Pos terkait