Ferry Amsari Kementerian Kabinet Prabowo-Gibran Bertambah Berpotensi Hamburkan Biaya dan Rumitkan Birokrasi

JurnalLugas.Com – Ahli Hukum Tata Negara, Ferry Amsari, menilai bahwa rencana penambahan jumlah kementerian/lembaga (K/L) dalam kabinet pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Terpilih Prabowo Subianto dapat mengakibatkan pemborosan anggaran dan memperumit tata kelola birokrasi.

Pernyataan Ferry ini merespons wacana bahwa kabinet Prabowo akan terdiri dari 48 kementerian, jauh lebih banyak dibandingkan dengan 34 kementerian dalam struktur kabinet saat ini.

Bacaan Lainnya

Perbandingan dengan Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Ferry Amsari menyoroti perbedaan signifikan antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait jumlah kementerian. Menurutnya, AS yang memiliki wilayah daratan lebih luas hanya mengelola 15 kementerian. Ia mempertanyakan alasan Indonesia memerlukan hampir 50 kementerian.

“Kalau dibilang karena negara kita lebih besar, AS daratannya lebih luas, tetapi hanya punya 15 kementerian. Mengapa kita harus hampir 50 kementerian, jumlahnya bahkan mendekati jumlah negara bagian di AS?” ujar Ferry.

Kritik Ferry terhadap Struktur Kabinet yang Terlalu Besar

Ferry meminta agar pemerintahan baru meninjau kembali rencana pembentukan kabinet gemuk tersebut. Ia berharap proses audisi dan seleksi yang dilakukan sebelum pelantikan pada 20 Oktober 2024 dapat menghasilkan kabinet yang lebih efisien dan efektif.

Baca Juga  Isu Retak Kabinet Prabowo Ini Penjelasan Istana

“Jika ingin efektif, kabinet harus disederhanakan. Masih ada waktu hingga 20 Oktober. Saya berharap ini benar-benar audisi, biasanya ada yang lolos dan ada yang tidak,” kata Ferry.

Potensi Pembengkakan Biaya Akibat Perubahan Nomenklatur

Selain itu, Ferry mengingatkan bahwa perubahan dan penambahan K/L akan berdampak pada biaya operasional yang besar. Ia menyebut penggantian kop surat dan papan nama kementerian membutuhkan anggaran besar. “Mengganti kop surat saja bisa menghabiskan dana miliaran rupiah, apalagi jika dilakukan di semua kantor kementerian hingga daerah,” ujar Ferry, merujuk pada pengalamannya sebagai ASN di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Ferry menambahkan, setiap kali terjadi perubahan nomenklatur, kop surat harus diperbarui demi memenuhi standar legalitas birokrasi. “Bayangkan kalau nomenklatur dipecah sebanyak ini. Berapa besar anggaran yang akan dikeluarkan?” tuturnya.

Rumitnya Birokrasi dengan Banyaknya Kementerian

Ferry juga menilai bahwa struktur kabinet yang terlalu besar akan memperumit birokrasi. “Jika sebelumnya satu menteri memegang kendali penuh, nantinya kewenangan akan terbagi-bagi ke banyak pihak, yang berpotensi memperlambat proses pengambilan keputusan,” jelasnya.

Selain perubahan pada kop surat dan papan nama, Ferry menyebut adanya potensi pembengkakan biaya dalam pembuatan seragam dan emblem baru bagi K/L baru. “Banyak tender baru yang akan bermunculan. Saya tidak tahu siapa yang memberikan nasihat seperti ini, tetapi jelas banyak pihak yang akan diuntungkan dari tender-tender baru tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga  Berikut Potensi Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran 46 Kementerian dan 33 Badan Negara

Efektivitas Pemerintahan Harus Diutamakan

Ferry menekankan bahwa sistem pemerintahan presidensial seharusnya berfokus pada efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan negara. Namun, menurutnya, konsep kabinet baru dengan jumlah kementerian yang banyak tidak mencerminkan tujuan tersebut.

“Dalam pemerintahan yang efektif, struktur kabinet harus sederhana dan jelas. Namun, penambahan banyak kementerian justru bertentangan dengan prinsip tersebut,” tutup Ferry.

Rencana penambahan kementerian dalam kabinet baru Prabowo Subianto menimbulkan kekhawatiran tentang pemborosan biaya dan birokrasi yang semakin rumit. Ferry Amsari berharap pemerintah melakukan evaluasi mendalam agar kabinet yang terbentuk dapat bekerja lebih efisien dan tidak membebani negara dengan biaya operasional berlebih.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait