JurnalLugas.Com – PDI Perjuangan (PDIP) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Kami menghormati keputusan pengadilan atas gugatan yang kami ajukan. Langkah selanjutnya akan dibahas dalam musyawarah internal partai,” ujar Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, pada Kamis (24/10/2024). Ia menambahkan bahwa partainya akan menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan tindakan lebih lanjut.
Dalam sidang yang digelar secara elektronik, PTUN Jakarta menyatakan menolak gugatan PDIP. “Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima,” demikian bunyi putusan yang tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN pada Kamis (24/10/2024).
Hakim juga memutuskan bahwa PDIP sebagai penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.
Gugatan PDIP berfokus pada ketidaksesuaian peraturan terkait batas usia calon wakil presiden. PDIP menilai bahwa ketika Gibran mendaftar, aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) masih menyatakan batas usia minimal 40 tahun.
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perubahan usia minimum, aturan PKPU tersebut belum diubah pada saat pendaftaran.
Seharusnya, putusan PTUN atas gugatan ini dijadwalkan pada 10 Oktober 2024. Namun, proses pembacaan tertunda karena ketua majelis hakim yang menangani perkara mengalami sakit.
PDIP kini berencana mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya dengan tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan upaya hukum akan dibahas melalui musyawarah internal partai.






