BPK Temukan Indikasi Kekurangan Penerimaan Pajak Rp5,82 Triliun dalam LKPP 2023

JurnalLugas.Com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2023. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan indikasi kekurangan penerimaan pajak senilai Rp5,82 triliun serta sanksi administrasi yang belum dikenakan sebesar Rp341,8 miliar.

Temuan ini diakibatkan oleh adanya transaksi penerimaan pajak yang tidak tercatat dengan benar dalam modul penerimaan negara atau terdapat perbedaan nilai antara data penerimaan pajak dengan Surat Pemberitahuan (SPT). Selain itu, indikasi kekurangan juga ditemukan pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak disetor penuh. Potensi sanksi administrasi tambahan sebesar Rp341,8 miliar juga belum dikenakan.

Bacaan Lainnya

“Akibatnya, terdapat potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun serta potensi denda administrasi senilai Rp341,8 miliar,” ungkap BPK dalam laporannya pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga  Pemerintah Bidik Rp334,3 Triliun dari Bea dan Cukai di RAPBN 2026

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem informasi perpajakan. Langkah ini diperlukan agar seluruh subsistem perpajakan dapat terintegrasi dengan baik dan menghasilkan data yang akurat serta valid.

Selain temuan terkait pajak, BPK juga mencatat belum optimalnya kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran pemerintah. BPK menilai terdapat ketidaksesuaian antara pelaporan kinerja dan laporan keuangan, sehingga kedua laporan ini belum bisa digunakan secara efektif untuk mengevaluasi program dan kegiatan pemerintah.

Padahal, Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) dan LKPP memegang peranan penting sebagai alat evaluasi guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai solusi, BPK meminta Sri Mulyani untuk berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Koordinasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan sistem akuntabilitas kinerja dengan sistem perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran.

Baca Juga  BPK Temukan Bejibun Masalah Bea Cukai DJBC Kemenkeu

BPK juga merekomendasikan penyempurnaan kerangka regulasi agar ada keselarasan waktu antara penyusunan LKjPP, evaluasi Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan penyampaian LKPP kepada BPK.

“Penyempurnaan ini penting agar LKjPP dan LKPP dapat digunakan secara maksimal sebagai alat evaluasi dan perbaikan pengelolaan APBN,” tegas BPK dalam laporannya.

Temuan BPK ini menunjukkan adanya tantangan signifikan dalam pengelolaan penerimaan pajak dan akuntabilitas keuangan pemerintah. Dengan langkah evaluasi dan integrasi yang direkomendasikan, diharapkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBN dapat semakin meningkat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait