Heboh “Perintah Ibu” di Sidang Hasto Ini Klarifikasi Kuasa Hukum

JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yakni Ronny Talapessy, secara tegas membantah keterkaitan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam pernyataan “perintah ibu” yang mencuat di ruang sidang kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Bukan Bu Mega,” ujar Ronny singkat namun jelas, saat ditemui di sela-sela sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Bacaan Lainnya

Istilah “perintah ibu” muncul dalam kesaksian mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Dalam persidangan, jaksa memutar rekaman percakapan antara Tio dan mantan kader PDIP sekaligus terpidana dalam kasus yang sama, Saeful Bahri. Dalam rekaman tersebut, Saeful menyebut bahwa permohonan penggantian antarwaktu (PAW) digaransi oleh Hasto, setelah menerima instruksi dari “ibu”. Namun, tak dijelaskan secara eksplisit siapa sosok “ibu” yang dimaksud.

Dari kesaksian Tio, diketahui bahwa percakapan itu dilakukan melalui sambungan telepon, di mana Hasto disebut memberikan arahan kepada Saeful sebelum yang bersangkutan menghubungi Tio untuk menanyakan cara merealisasikan permohonan PAW tersebut.

Baca Juga  Bantah Terlibat Suap Hasto Nama Saya Dicatut untuk Bohongi Istri

Namun menurut Ronny, nama-nama besar dalam partai kerap dijadikan tameng oleh pihak-pihak tertentu demi mempercepat urusan, termasuk upaya memperoleh uang. “Saeful sering kali membawa-bawa nama pimpinan partai, termasuk Hasto. Ini sudah dikonfirmasi oleh Tio juga,” ujarnya.

Ronny menegaskan bahwa tidak ada dasar untuk mengaitkan “perintah ibu” dengan pimpinan tertinggi PDIP, apalagi membentuk opini seolah-olah ada perintah langsung dari partai. “Jangan sampai kita memframing seolah-olah ini semua berasal dari pimpinan partai. Itu tidak benar,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka korupsi Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan, untuk merendam ponselnya ke dalam air setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2019.

Tak berhenti di situ, Hasto juga disebut menyuruh ajudannya, Kusnadi, untuk menghancurkan barang bukti berupa ponsel demi menghindari penyitaan oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, Hasto juga didakwa bersama advokat Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap itu diduga sebagai bentuk imbalan agar KPU menyetujui PAW caleg terpilih asal Dapil Sumsel I, dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Baca Juga  Kasus Harun Masiku Ada Kaitan dengan Megawati Jelas DPP PDIP Said Abdullah Bilang Ini

Atas semua perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik karena menyeret nama-nama besar di tubuh PDI Perjuangan serta dugaan keterlibatan dalam skenario besar menghalangi hukum.

Untuk update terbaru seputar kasus hukum dan politik nasional, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait