JurnalLugas.Com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa langkah hukum terkait status tersangka kliennya masih terus berlanjut. Hal ini disampaikan setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan yang diajukan tim hukum Hasto.
Gugatan Praperadilan Belum Selesai
Ronny Talapessy menegaskan bahwa keputusan hakim bukan berarti substansi gugatan praperadilan ditolak. Putusan tersebut hanya sebatas pada aspek administratif.
“Kami perlu sampaikan bahwa ini belum selesai. Tidak ada keputusan bahwa substansi permohonan praperadilan kami ditolak,” ujar Ronny pada Kamis, 13 Februari 2025.
Kasus Dugaan Suap dan Obstruction of Justice
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dijerat dengan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ronny yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional menyatakan, hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima karena alasan administratif. Hal ini disebabkan penggabungan dua surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus suap dan obstruction of justice dalam satu gugatan.
“Kendati demikian, ini bukan masalah besar karena objeknya sama dan tersangkanya juga sama. Namun, kami menghormati tafsir hakim terkait persoalan tersebut,” jelas Ronny.
Hakim Menyatakan Permohonan Tidak Dapat Diterima
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari pihak KPK sebagai termohon. Dalam putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau tidak jelas.
Hakim juga membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Sidang praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
KPK Klaim Prosedur Sudah Sesuai
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa proses penetapan status tersangka terhadap Hasto telah sesuai prosedur. Lembaga antirasuah ini mengklaim telah mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui tahap penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan status tersangka.
Namun, tim hukum Hasto berpendapat sebaliknya. Mereka menilai proses penetapan tersangka terlalu terburu-buru dan tidak disertai bukti baru yang kuat. Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya pergantian pimpinan KPK yang dinilai berdampak terhadap proses hukum kliennya.
Pertimbangkan Praperadilan Baru
Pasca putusan tersebut, tim hukum Hasto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan permohonan praperadilan baru.
“Kami masih mengkaji semua kemungkinan, apakah akan mengajukan permohonan praperadilan baru atau langkah hukum lainnya,” kata Ronny Talapessy.
Dengan perkembangan ini, kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diprediksi akan terus bergulir. Masyarakat pun menanti langkah selanjutnya dari tim hukum dan pihak KPK dalam mengungkap kebenaran hukum atas kasus yang menyeret nama Harun Masiku tersebut.
Untuk informasi hukum dan berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






