JurnalLugas.Com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta adalah salah alamat. Menurut Jimly, objek yang digugat seharusnya berkaitan dengan pelanggaran hukum, bukan pelanggaran kode etik.
“Objek yang dinilai di pengadilan hukum adalah pelanggaran hukum. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran hukum, melainkan pelanggaran kode etik. Jadi, ini objek perkaranya salah alamat,” kata Jimly saat ditemui di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Minggu (7/7/2024).
Pernyataan Jimly ini merespons keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman yang digelar pada Kamis (4/7). Dalam putusan nomor 08/MKMK/L/05/2024, Anwar dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan konflik kepentingan dengan seorang pengacara bernama Muhammad Rullyandi, yang juga merupakan ahli dari tim kuasa hukum Anwar dalam gugatan di PTUN.
Ridwan Mansyur, anggota MKMK, menegaskan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK yang berhubungan dengan pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. “MKMK telah secara tegas menyatakan pendiriannya bahwa PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili putusan MKMK yang merupakan putusan lembaga etik yang bersifat final,” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan bahwa MKMK tidak dapat mencampuri kompetensi absolut PTUN dalam memeriksa dan memutus perkara Anwar terkait pemberhentiannya. Namun, dalam konteks tersebut, PTUN tidak berwenang mengadili putusan yang dikeluarkan oleh MKMK.
Jimly mendukung pernyataan ini, menegaskan bahwa objek perkara yang bisa diadili di PTUN adalah keputusan administrasi yang mengandung unsur hukum. “Tidak ada Keputusan Presiden (Keppres) karena kalau dia diberhentikan sebagai anggota maka perlu Keppres dan itu bisa diperkarakan. Sedangkan dia diberhentikan sebagai ketua, lalu ada rapat internal untuk memilih ketua baru, sehingga tidak ada keppresnya, dan tidak bisa dijadikan objek perkara di PTUN,” jelas Jimly.
Selain itu, Jimly menekankan bahwa PTUN adalah peradilan hukum, sedangkan pelanggaran etik bukanlah perkara hukum. Oleh karena itu, menurutnya, gugatan Anwar di PTUN adalah salah alamat.
Pada akhir tahun 2023, Anwar Usman mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan pokok gugatan meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah. Dalam gugatan tersebut, Anwar menyatakan bahwa keputusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi tidak sah.






