Bawaslu 195 Kades Tidak Netral Selama Kampanye Pilkada Terancam Dipidana

JurnalLugas.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melaporkan bahwa sebanyak 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) ditemukan selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Kasus-kasus tersebut tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, menandakan adanya tantangan serius dalam menjaga integritas pemilihan di tingkat lokal.

Temuan Kasus dan Sebaran Pelanggaran

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya pada 28 Oktober 2024, menyatakan bahwa 195 kasus pelanggaran ini tercatat di 25 provinsi. Dari jumlah tersebut, 59 di antaranya ditemukan langsung oleh Bawaslu, sementara 136 kasus dilaporkan oleh masyarakat dan pihak terkait. Dari total kasus yang masuk, 130 sudah diregister secara resmi, 55 tidak diregister, dan 10 kasus masih dalam proses registrasi.

Bacaan Lainnya

“Per tanggal 28 Oktober 2024, kami mencatat sebanyak 195 kasus tersebar di 25 provinsi dengan rincian 59 temuan, 136 laporan, 130 kasus diregister, 55 tidak diregister, dan 10 kasus masih belum diregister,” jelas Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Baca Juga  Zulfikar Arse Sadikin Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

Jenis dan Klasifikasi Pelanggaran

Bagja juga merinci bahwa dari 130 kasus yang telah diregister, terdapat 12 kasus yang tergolong sebagai tindak pidana pemilihan. Selain itu, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, sedangkan 42 kasus dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

“Sebagian besar kasus ini berhubungan dengan netralitas kepala desa. Hal ini penting agar proses pemilihan berlangsung kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” lanjut Bagja.

Aturan Netralitas dalam Pilkada

Bagja mengingatkan bahwa netralitas kepala desa dan perangkat desa sudah diatur dalam Pasal 70 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada. Dalam aturan tersebut, pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa, lurah, maupun perangkat desa dalam kegiatan kampanye atau mengambil keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Kepala desa dan perangkat desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang memberikan keuntungan atau kerugian bagi salah satu pasangan calon,” tegas Bagja.

Baca Juga  Ketidaksinkronan PKPU Tungsura dengan UU Pilkada Bawaslu Minta Penjelasan KPU

Imbauan untuk Mempertahankan Netralitas

Untuk menjaga kualitas pemilu, Bawaslu mengimbau seluruh kepala desa dan perangkat desa agar bersikap netral selama masa kampanye. Bagja juga berharap para calon kepala daerah dan tim kampanye mematuhi ketentuan hukum dengan tidak melibatkan kepala desa dalam kegiatan kampanye.

“Dengan netralitas ini, diharapkan proses demokrasi di tingkat lokal dapat berjalan secara kompetitif, jujur, adil, dan demokratis,” tutup Bagja.

Pengawasan ketat terhadap pelanggaran netralitas kepala desa sangat penting untuk memastikan proses Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai prinsip demokrasi. Bawaslu terus mengingatkan agar semua pihak yang terlibat dalam pemilihan menghormati aturan yang ada demi tercapainya pemilihan yang kredibel dan berintegritas.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait