JurnalLugas.Com – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan perubahan struktural pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menjadikannya sebagai lembaga adhoc yang hanya aktif selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan Pemilu. Menurutnya, usulan ini dapat memberikan penghematan signifikan terhadap anggaran negara, khususnya pada periode di luar tahun pemilu.
Alasan di Balik Usulan Lembaga Adhoc KPU
Dalam rapat di Kompleks Parlemen pada 31 Oktober 2024, Saleh menjelaskan bahwa perubahan ini akan mengurangi biaya operasional KPU yang dianggap tinggi meskipun tidak dalam masa pemilu. Dalam usulannya, KPU hanya perlu aktif selama dua tahun untuk menyiapkan dan melaksanakan seluruh tahapan pemilu yang dilakukan secara serentak.
“Kami di DPR sedang mempertimbangkan agar KPU menjadi lembaga adhoc selama dua tahun saja. Dengan begitu, kita bisa mengurangi pengeluaran negara yang tidak perlu,” ujar Saleh dalam rapat tersebut.
Saleh juga menyoroti bahwa aktivitas KPU pada tahun ketiga hingga kelima pasca pemilu lebih didominasi oleh kegiatan bimbingan teknis (bimtek). Menurutnya, bimtek yang dilakukan KPU ke pusat terkesan kurang efisien dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi penyelenggaraan pemilu.
Usulan Penghapusan PPK untuk Mengurangi Potensi Penyimpangan Pemilu
Selain itu, Saleh mengusulkan agar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang selama ini menjadi lembaga adhoc KPU pada masa pemilu, ditiadakan. Menurutnya, PPK sering menjadi titik rawan penyimpangan pemilu. Ia menyarankan agar rekapitulasi suara langsung dilakukan di tingkat KPU kabupaten/kota tanpa melalui PPK. Meski demikian, ia menekankan bahwa diperlukan pengkajian lebih lanjut untuk memastikan KPU kabupaten/kota mampu menangani beban tambahan ini.
“Dengan adanya PPK, proses pemilu melalui beberapa jenjang, dan ini membuka ruang bagi interpretasi yang berpotensi merugikan integritas pemilu. Kami ingin pemilu lebih transparan,” kata Saleh.
Tanggapan dari JPPR Terkait Usulan Pemilu Serentak
Dalam rapat yang sama, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy Umboh, menyampaikan pentingnya menyelaraskan jadwal Pemilu nasional dan lokal. Rendy mengusulkan agar pada 2029, Pemilu nasional untuk pemilihan Presiden, DPR RI, dan DPD RI diadakan pada bulan Februari, sementara pemilihan kepala daerah dilakukan pada bulan Mei.
Ia menilai bahwa penundaan jadwal pemilu hingga berjarak tahunan bisa mengganggu aspek ketatanegaraan. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah masa jabatan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menurut konstitusi harus diadakan setiap lima tahun sekali. Rendy menjelaskan bahwa jika pemilu dilaksanakan terpisah dalam jangka waktu yang terlalu lama, maka akan muncul persoalan ketatanegaraan yang kompleks.
“Jika pemilu tingkat nasional dan lokal dilaksanakan dengan jarak terlalu jauh, maka itu akan bertentangan dengan aspek konstitusi, terutama terkait dengan masa jabatan anggota DPRD yang tidak bisa diperpanjang sembarangan,” kata Rendy.
Efisiensi Anggaran dan Penguatan Tata Kelola Pemilu
Usulan Saleh Partaonan Daulay untuk menjadikan KPU sebagai lembaga adhoc dengan dukungan dari JPPR merupakan langkah inovatif untuk menciptakan efisiensi anggaran negara. Melalui restrukturisasi KPU dan penataan ulang lembaga adhoc, diharapkan pelaksanaan pemilu menjadi lebih efisien dan transparan, tanpa mengabaikan prinsip ketatanegaraan.






