JurnalLugas.Com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa sudah ada lembaga yang berwenang untuk menindak calon kepala daerah (cakada) yang melakukan safari politik sebelum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon (paslon) dan sebelum memasuki masa kampanye.
Menurut Afif, ada batasan dan definisi yang jelas mengenai masa kampanye. Jika ada aktivitas yang dilakukan di luar masa tersebut, maka akan timbul perdebatan apakah itu termasuk kampanye atau sosialisasi. “Batasan ini sudah ketat dan ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindak jika aktivitas tersebut dianggap sebagai kampanye,” jelas Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Afif mengakui bahwa dirinya menghormati sosialisasi yang dilakukan oleh bakal pasangan calon (bapaslon) meski mereka belum resmi ditetapkan sebagai paslon. Ia juga menekankan pentingnya nuansa kegembiraan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak.
“Jika ada hal yang dianggap melanggar, biarkan lembaga berwenang yang mengambil tindakan. Kami ingin menjaga agar Pemilu dan Pilkada tetap penuh kegembiraan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Afif meminta para calon untuk patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak membebankan seluruh tanggung jawab kepada KPU. Ia menegaskan bahwa sosialisasi sebelum masa kampanye harus dipandang netral, kecuali memenuhi kriteria kampanye yang sudah diatur dalam undang-undang.
Afif juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif memantau dan memahami kegiatan pilkada dan calon yang akan bertarung. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan partisipasi publik dan menciptakan suasana yang meriah dan menyenangkan pada saat pemilihan berlangsung.
“Kami harap masyarakat semakin sadar dan antusias terhadap Pilkada, sehingga tingkat partisipasi dan kegembiraan dalam pemilu bisa meningkat,” pungkas Afif.






