JurnalLugas.Com – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan bahwa dukungan Prabowo Subianto kepada salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada beberapa waktu lalu adalah dukungan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, bukan sebagai Presiden. Klarifikasi ini disampaikan untuk menghindari kesalahpahaman publik terkait posisi dukungan Prabowo dalam perannya di dunia politik.
Menurut Wakil Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, Prabowo memiliki hak sebagai Ketua Umum Partai Gerindra untuk memberikan dukungan kepada calon-calon yang dianggap layak. Hal ini sejalan dengan perannya sebagai tokoh politik.
Qodari menekankan bahwa dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada aturan yang melarang Presiden untuk berpartisipasi dalam kegiatan kampanye, asalkan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara atau pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
“Pak Prabowo adalah seorang tokoh politik dan Ketua Umum Partai Gerindra. Beliau memberikan dukungan kepada calon-calon di Pilkada sebagai bagian dari peran politiknya,” jelas Qodari pada Selasa, 12 November 2024.
Dukungan Politik di Pilkada dan Aturan yang Berlaku
Qodari menambahkan, dukungan Prabowo tidak melanggar aturan mana pun karena dukungan yang diberikan berada dalam konteks perannya sebagai ketua partai. Dalam aturan pemilu, larangan memberikan dukungan politik di Pilkada hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Namun, jika ASN atau anggota TNI-Polri ingin terlibat dalam dukungan politik, mereka harus melakukannya di luar jam kerja atau dengan mengambil cuti.
“Setiap ASN, TNI, atau Polri bisa terlibat dalam kampanye di Pilkada pada hari libur atau saat mengambil cuti. Dalam hal ini, Pak Prabowo juga memberikan dukungan pada hari Minggu,” tambah Qodari.
Dukungan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra
Selain itu, Qodari menjelaskan bahwa hampir semua calon kepala daerah yang diusung oleh Partai Gerindra memang mendapatkan dukungan penuh dari Prabowo sebagai ketua partai. Dukungan ini merupakan bagian dari strategi politik Gerindra dalam memajukan calon-calon yang sejalan dengan visi partai.
Saat mengusung calon di Pilkada, Prabowo secara resmi menandatangani surat dukungan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, sehingga dukungan yang diberikan memiliki dasar politik yang kuat.
“Dukungan yang diberikan Pak Prabowo tentu dilandasi harapan bahwa para pendukungnya akan mendukung calon yang telah ia rekomendasikan,” ungkap Qodari.
Kebijakan Fasilitas Negara dalam Kampanye
Minggu, 10 November, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi turut menegaskan bahwa Presiden Prabowo boleh terlibat dalam kampanye Pilkada selama tidak menggunakan fasilitas negara dan melakukannya di luar hari kerja atau dengan cuti. Menurut Hasan, selama ketentuan ini dipatuhi, keikutsertaan presiden atau pejabat negara dalam kampanye bukan merupakan pelanggaran.
“Pejabat negara boleh ikut kampanye politik selama tidak menyalahgunakan fasilitas jabatan atau melakukannya pada hari kerja tanpa cuti,” jelas Hasan.
Sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo memang secara terbuka mendukung calon-calon kepala daerah yang diusung partainya. Dukungan ini merupakan langkah politik yang wajar, terutama mengingat peran Prabowo dalam memajukan calon-calon yang sejalan dengan nilai-nilai dan visi Partai Gerindra.
KSP memastikan bahwa dukungan Prabowo Subianto di Pilkada tidak menyalahi aturan dan merupakan bagian dari haknya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Dukungan ini juga diharapkan dapat mendorong basis pendukungnya untuk memilih calon yang dianggap tepat dalam kontestasi Pilkada.






