KPK Gigit Jari Paman Birin Menang Praperadilan di PN Jaksel Status Tersangka Batal

JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, atau yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin. Sidang pembacaan putusan praperadilan ini berlangsung pada Selasa, 12 November 2024.

Putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek di Kalimantan Selatan dianggap tidak sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Jaksel memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK harus dibatalkan. Hakim menilai bahwa tindakan KPK dalam menetapkan Paman Birin sebagai tersangka merupakan tindakan yang tidak sesuai prosedur dan melanggar hak hukum.

Putusan Pengadilan yang Menguatkan Hak Hukum Sahbirin Noor

Hakim dengan tegas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK adalah tindakan yang melanggar hukum. “Mengadili: menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh termohon (KPK),” tegas hakim dalam sidang tersebut. Selain itu, hakim juga menilai bahwa tindakan KPK dalam penetapan status tersangka bagi Paman Birin bersifat sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.

Baca Juga  Polres Penajam Paser Utara Sebarkan Surat DPO Harun Masiku

Selain itu, hakim juga menolak pernyataan KPK yang menyatakan bahwa Sahbirin Noor tidak berhak mengajukan permohonan praperadilan karena tidak diketahui keberadaannya. Menurut hakim, KPK tidak dapat membuktikan klaim tersebut karena tidak adanya bukti penerbitan surat penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Sahbirin Noor.

“Tidak ada yang menunjukkan pihak termohon (KPK) menerbitkan surat penetapan DPO,” jelas hakim. Hakim juga menambahkan bahwa tidak terdapat bukti pemanggilan secara langsung maupun upaya paksa untuk menghadirkan Sahbirin Noor dalam pemeriksaan oleh KPK.

Latar Belakang Kasus: Praperadilan Usai Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula ketika Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi suap terkait beberapa proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga  Lanjutkan Bersih-bersih Bea Cukai, KPK Periksa Pengusaha Rokok Jateng

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan, yang menjadi awal mula proses hukum ini.

Sahbirin Noor kemudian mengajukan praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN/JKT.SEL pada 10 Oktober 2024, untuk mempertanyakan keabsahan penetapan tersangka tersebut.

Putusan ini memberikan dampak yang signifikan bagi Sahbirin Noor dan proses hukum yang tengah berjalan. Dengan dinyatakannya penetapan tersangka sebagai tidak sah, kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini kini berpotensi mengalami perkembangan baru.

KPK sebagai lembaga penegak hukum diharapkan untuk meninjau ulang dan menyesuaikan setiap langkah hukum yang akan diambil agar sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait