JurnalLugas.Com – Dosen Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI), Surya Nita, menegaskan pentingnya Polri menegakkan hukum terhadap anggota yang terlibat tindak pidana. Hal ini disampaikannya dalam menanggapi kasus penembakan antaranggota Polri di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Anggota Polri yang melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku, berdasarkan perbuatan yang dilakukan,” ujar Surya Nita, Jumat, 22 November 2024.
Kasus tersebut melibatkan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang diduga menembak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, hingga meninggal dunia. Insiden ini terjadi pada Jumat (22/11) dini hari sekitar pukul 00.43 WIB.
Pentingnya Rehabilitasi dan Reformasi Polri
Selain penegakan hukum, Surya Nita menekankan perlunya langkah rehabilitasi di internal Polri. Upaya tersebut meliputi perbaikan sistem rekrutmen, peningkatan kualitas pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan pembenahan moralitas anggota.
“Langkah-langkah ini penting untuk memastikan anggota Polri memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi,” katanya.
Surya juga menyarankan peningkatan pengawasan dan penyebaran budaya antikorupsi di internal Polri. Sosialisasi mengenai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota dinilai dapat meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas.
Peran Presiden dan DPR RI
Surya menambahkan, rehabilitasi di tubuh Polri juga memerlukan pengawasan dan evaluasi dari Presiden serta DPR RI. Keterlibatan kedua lembaga ini dianggap krusial untuk memperbaiki kinerja Polri secara sistemik.
Respons Kapolri
Menanggapi kasus ini, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Polda Sumatera Barat untuk melakukan pengusutan menyeluruh terhadap insiden penembakan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pihak-pihak yang terlibat sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem internal Polri.






