JurnalLugas.Com – Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat daerah, dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Ia memperingatkan agar semua pihak yang terlibat menjaga integritas demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Dalam kunjungannya ke Temanggung, Sofwan mengungkapkan bahwa dalam beberapa waktu terakhir, ia menerima banyak laporan mengenai pelanggaran prinsip netralitas. Dugaan pelanggaran ini, menurutnya, marak terjadi di wilayah Kabupaten Temanggung dan Wonosobo.
Pelanggaran TSM oleh Oknum Pejabat
Sofwan menyebutkan, oknum-oknum pejabat daerah, mulai dari kepala desa hingga ASN, bahkan pejabat Polri, terindikasi melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tindakan ini bertujuan mendukung salah satu pasangan calon baik di tingkat kabupaten maupun gubernur.
“Berdasarkan laporan dan pengamatan kami, pelanggaran ini dilakukan secara diam-diam hingga terang-terangan. Bahkan, tindakan tersebut telah memenuhi unsur intimidasi,” ujarnya, Minggu (24/11/2024).
Melanggar Hukum dan Berpotensi Pidana
Perilaku tersebut dinilai melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 136/PUU-XXII/2024 melalui revisi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2018. Aturan tersebut menegaskan sanksi pidana penjara bagi pelaku pelanggaran netralitas ASN dan APH.
Menanggapi hal ini, Sofwan menegaskan akan terus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran sebagai upaya menjaga prinsip etika politik dan konstitusi.
Komitmen Menjaga Demokrasi dan Persatuan Bangsa
Ia mengingatkan bahwa demokrasi dan persatuan bangsa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik sesaat. “Kami akan terus mengawal konstitusi dan demokrasi yang selama ini kita rawat bersama. Jangan gadaikan integritas hanya demi ambisi jabatan. Biarkan rakyat menentukan pilihannya dengan hati nurani,” tegasnya.
Peringatan ini menjadi pengingat bagi seluruh ASN, pejabat daerah, dan APH untuk tetap berada di jalur netral. Sebagai pilar demokrasi, mereka memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan, integritas, dan kepercayaan publik dalam setiap proses politik, termasuk Pilkada 2024.
Dengan netralitas yang dijaga, diharapkan Pilkada dapat berjalan lancar tanpa hambatan, serta menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih berdasarkan kehendak rakyat.






