KPK Tegaskan Tidak Ada Intimidasi Agustiani Tio Fridelina Kasus Hasto

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

KPK Bantah Tuduhan Intimidasi

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa pihaknya telah memastikan tidak ada tekanan terhadap Agustiani selama pemeriksaan. Jika ada klaim intimidasi, seharusnya ada bukti konkret yang menunjukkan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan. Itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya,” ujar Iskandar pada Selasa, 11 Februari 2025.

Iskandar menegaskan bahwa meskipun ada klaim intimidasi, Agustiani tidak mengubah keterangannya selama pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hal ini semakin memperkuat bahwa proses penyelidikan berlangsung secara objektif dan transparan.

Baca Juga  Buku Partai PDIP Disita KPK Hasto Isi Krusial Arahan Megawati di Pilkada 2024

Pemeriksaan Berulang Tanpa Tekanan

Menurut Iskandar, Agustiani telah diperiksa lebih dari tiga kali, dan selama proses tersebut, tidak ditemukan indikasi adanya tekanan atau perlakuan yang tidak adil.

“Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” tegasnya.

Agustiani Klaim Merasa Terintimidasi

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina mengaku mengalami intimidasi saat diperiksa terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Ia hadir sebagai saksi ahli dalam sidang yang menentukan sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepada Hasto oleh KPK.

Kasus Hasto Kristiyanto dalam Skandal Harun Masiku

Pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Tujuan lobi tersebut adalah agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.

Baca Juga  KPK Ungkap Biro Haji Belum Kembalikan Dana, Totalnya Bisa Tembus Rp100 Miliar

Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam pengaturan aliran dana suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

KPK telah menegaskan bahwa tidak ada intimidasi dalam pemeriksaan Agustiani Tio Fridelina. Proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak terkait tetap berjalan sesuai prosedur. Kejelasan dalam kasus ini menjadi penting agar penegakan hukum tetap berjalan secara transparan dan adil.

Informasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini dapat diikuti di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait