JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tergesa-gesa mengambil langkah penangkapan maupun penahanan tanpa didukung bukti yang kuat. Pernyataan tersebut muncul setelah pengadilan memutus bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama sejumlah rekannya dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi 2025.
Menurut Yusril, proses penegakan hukum harus mengedepankan kehati-hatian agar tidak merugikan warga yang sebenarnya tidak terbukti bersalah.
“Penegakan hukum wajib berjalan dengan prinsip kepastian dan rasa keadilan,” kata Yusril di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Bukti Awal Harus Memadai
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penangkapan, penahanan, dan membawa perkara ke pengadilan. Namun langkah tersebut harus dilandasi bukti awal yang kuat.
Jika bukti masih lemah, menurutnya, aparat sebaiknya meninjau kembali rencana penindakan hukum tersebut.
Yusril menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab apabila seseorang yang sempat diproses hukum ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
“Jika akhirnya terdakwa dibebaskan, negara berkewajiban memulihkan nama baiknya serta memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami selama proses hukum,” ujarnya.
Pelajaran dari Kasus Delpedro
Ia menilai perkara yang menimpa Delpedro dan rekan-rekannya dapat menjadi pembelajaran penting dalam memperkuat reformasi sistem hukum, terutama dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam sistem hukum pidana, kata Yusril, aparat memang diberi kewenangan untuk bertindak ketika terdapat dugaan kuat tindak pidana. Namun di sisi lain, setiap tersangka atau terdakwa juga memiliki hak untuk melakukan pembelaan secara hukum.
“Siapa pun yang berhadapan dengan proses hukum berhak membela diri melalui mekanisme yang tersedia,” jelasnya.
Yusril bahkan mengaku sempat berpesan kepada Delpedro agar tetap menghadapi proses hukum dengan sikap terbuka dan tidak menghindar dari persidangan.
Ia menilai langkah tersebut telah dijalankan oleh Delpedro selama proses persidangan berlangsung.
Empat Aktivis Divonis Bebas
Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain yang juga dinyatakan bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Majelis hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai jaksa tidak dapat menghadirkan bukti yang menunjukkan adanya manipulasi informasi atau rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.
Karena itu, pengadilan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan hak-hak para terdakwa, termasuk kehormatan serta kedudukan mereka di masyarakat.
Dakwaan Ajakan Demonstrasi
Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara karena dinilai menyebarkan konten ajakan demonstrasi melalui media sosial.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat sekitar 80 unggahan kolaborasi yang dipublikasikan antara 24 hingga 29 Agustus 2025. Konten tersebut dituding mengajak pelajar untuk terlibat dalam aksi yang berujung kericuhan di sejumlah titik, termasuk kawasan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah poster berisi ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang ikut turun ke jalan.
Namun dalam persidangan, majelis hakim menilai unsur pidana dalam dakwaan tersebut tidak terbukti secara meyakinkan, sehingga para terdakwa dinyatakan bebas dari segala tuntutan.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berbasis bukti kuat agar keadilan benar-benar terwujud.
Baca berita dan analisis hukum lainnya di https://JurnalLugas.com.
(SF)






