Zulfikar Arse Sadikin Tolak Usulan KPU dan Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan penolakannya terhadap usulan mengubah status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi lembaga ad hoc. Menurutnya, konstitusi telah dengan jelas mengamanatkan bahwa KPU harus bersifat nasional, tetap, dan mandiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 22E Ayat 5 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“UUD 1945 mengamanatkan bahwa pemilu harus diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini tidak boleh diubah sembarangan,” tegas Zulfikar di Jakarta, Minggu, 24 November 2024.

Bacaan Lainnya

Evaluasi Lebih Baik daripada Perubahan Status

Zulfikar mengakui pentingnya evaluasi terhadap penyelenggara pemilu, namun ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti mengubah status KPU dan Bawaslu dari lembaga tetap menjadi lembaga ad hoc. Baginya, yang lebih penting adalah memastikan proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu dilakukan secara transparan dan profesional.

Baca Juga  KPU Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Belum Penuhi Syarat di Pilgub Jakarta

“Evaluasi harus menyasar rekrutmen dan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Kita butuh penyelenggara yang berintegritas, profesional, dan tidak mudah diintervensi pihak mana pun,” tambahnya.

Alasan di Balik Usulan Lembaga Ad Hoc

Usulan menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc muncul karena pelaksanaan pemilu serentak pada 2024, yang melibatkan pemilihan legislatif, presiden, dan kepala daerah. Gagasan ini bertujuan untuk menghemat anggaran negara, mengingat tidak ada pemilu besar dalam waktu dekat setelah 2024.

Namun, Zulfikar menilai langkah tersebut kurang tepat. Sebaliknya, ia mengusulkan agar revisi Undang-Undang Pemilu difokuskan pada pemisahan pemilu nasional dan lokal, sehingga tugas KPU dan Bawaslu dapat lebih terarah dan efisien.

Penguatan Tugas Penyelenggara Pemilu

Zulfikar menekankan bahwa KPU dan Bawaslu memiliki tugas penting, bahkan di luar tahun-tahun pemilu. Mereka dapat fokus pada pengembangan kapasitas melalui sosialisasi, pelatihan, edukasi, dan literasi terkait kepemiluan.

Baca Juga  KPK Desak DPR Setujui RUU Pembatasan Uang Kartal untuk Cegah Korupsi

“Keberadaan penyelenggara pemilu justru akan semakin kokoh jika mereka bisa memaksimalkan waktu di luar pemilu untuk memperkuat struktur dan infrastruktur kepemiluan,” jelasnya.

Zulfikar Arse Sadikin dengan tegas menolak usulan menjadikan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga ad hoc. Ia menilai bahwa penguatan kelembagaan melalui evaluasi menyeluruh dan revisi UU Pemilu lebih penting untuk memastikan pemilu yang berkualitas dan berintegritas di masa depan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait