JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Selain RM, dua orang lainnya, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Evrianshah (EV), juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Minggu malam, 25 November 2024. “KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” ungkap Alexander.
Bukti Permulaan yang Cukup
KPK menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. “KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegas Alexander.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bengkulu pada Sabtu malam, 23 November 2024. OTT tersebut didasarkan pada informasi mengenai dugaan pemerasan terhadap pegawai yang diduga digunakan untuk pendanaan pilkada.
Tiga Tersangka Ditahan
Setelah penetapan status tersangka, ketiga orang tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Operasi Senyap KPK
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang di lokasi. Namun, hanya tiga orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya berstatus sebagai saksi. Operasi senyap ini kembali menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terseret kasus korupsi. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.






