KPU Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Belum Penuhi Syarat di Pilgub Jakarta

JurnalLugas.Com – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa hasil verifikasi faktual tahap pertama untuk pasangan calon perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana belum memenuhi syarat (BMS) untuk Pilgub DKI 2024.

“Dari total 721.221 dukungan yang diserahkan oleh pasangan calon perseorangan, verifikasi faktual menunjukkan bahwa hanya 183.043 dukungan yang memenuhi syarat (MS), sementara 538.178 dukungan lainnya tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Dody di Jakarta pada 24 Juli 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Kaesang Pangarep Beri Sinyal Siapakah Calon Gubernur DKI Jakarta dari PSI?

Dody menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual pertama telah selesai dilakukan di tingkat provinsi. Proses ini, yang berlangsung dari 11 hingga 21 Juli 2024, melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menggunakan metode sensus dengan mendatangi langsung pendukung di tempat tinggal mereka.

Dia menambahkan bahwa hasil dari proses pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi menunjukkan bahwa dukungan yang memenuhi syarat masih di bawah jumlah minimal yang ditentukan, yakni 618.968 orang dari empat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pasangan calon ini dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Baca Juga  Resmi! Ini 22 Daerah Sudah Gelar PSU 2025 Papua & Barito Utara Dijadwalkan Agustus

Dody juga menginformasikan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen dukungan mereka dari 25 hingga 27 Juli 2024. Verifikasi administrasi atas perbaikan tersebut akan dilakukan dari 28 Juli hingga 1 Agustus 2024. Verifikasi faktual kedua dijadwalkan akan dilaksanakan pada 3 Agustus 2024.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait