KPK Apresiasi Putusan MK Kewenangan Penuh Kasus Korupsi Koneksitas Sipil dan Militer

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, memberikan apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi melibatkan militer hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Menurut Ghufron, keputusan ini memperkuat posisi KPK dalam menangani perkara korupsi koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Tantangan Sebelumnya dalam Penanganan Korupsi Koneksitas

Sebelum putusan ini, Pasal 42 UU KPK menyatakan bahwa perkara korupsi yang melibatkan sipil dan militer ditangani secara terpisah. KPK menangani unsur sipil, sedangkan unsur militer diproses di peradilan militer. Ghufron menilai sistem ini menimbulkan potensi disparitas hukum serta tidak efisien.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tak Hadir Dipanggil KPK ini Alasan Politis PDIP Wali Kota Semarang Mba Ita

“Dengan pemisahan tersebut, proses hukum tidak efektif dan bisa menimbulkan disparitas,” ujarnya.

Penguatan Kewenangan KPK oleh MK

Putusan MK mengubah pemaknaan Pasal 42 UU KPK, sehingga KPK kini berwenang menangani seluruh proses hukum terhadap kasus korupsi koneksitas, asalkan kasus tersebut diungkap pertama kali oleh KPK. MK menilai, penafsiran sebelumnya menciptakan kebingungan dan menekankan bahwa penegakan hukum harus bebas dari budaya “ewuh pakewuh” atau sungkan.

Dalam putusan uji materi Nomor 87/PUU-XXI/2023, MK menambahkan frasa penegasan pada Pasal 42 UU KPK yang berbunyi:

“KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK.”

Baca Juga  MAKI Laporkan Penerbitan Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut ke KPK Nusron Kontrol Sosial

Menindaklanjuti putusan ini, Ghufron menyatakan bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk pengaturan teknis implementasi. Keputusan ini diharapkan memperkuat efektivitas penegakan hukum dan menutup celah bagi disparitas dalam penanganan kasus korupsi koneksitas.

Putusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan militer, memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara komprehensif. Dengan kewenangan penuh ini, KPK diharapkan mampu menegakkan keadilan secara lebih efektif tanpa hambatan struktural atau kultural.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait