KPK Geledah Rumah Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta Kelurahan Bumi Harapan Bacukiki Barat Parepare

JurnalLugas.Com – Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian, yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta (MH), yang berlokasi di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada hari Minggu.

“Betul ada kegiatan penggeledahan dimaksud dan masih berlangsung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, 19 Mei 2024.

Bacaan Lainnya

Ali menjelaskan bahwa rumah yang digeledah berada di Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare. Namun, ia belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai temuan dari penggeledahan tersebut karena masih berlangsung.

Selama beberapa hari terakhir, tim penyidik KPK aktif di wilayah Sulawesi Selatan dalam rangka penyidikan dugaan kasus pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Prabowo Kirim KPK & Kejaksaan Habisi Praktek Korupsi di BUMN

Kasus ini melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan dugaan pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023, serta Muhammad Hatta, yang berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL.

Sebelumnya, pada Kamis, 16 Mei, tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar.

Rumah tersebut milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, yang merupakan istri dari almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel dan tokoh olahraga di Sulsel.

Pada Rabu, 15 Mei, KPK juga menyita satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.

Menurut Ali Fikri, nilai rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp4,5 miliar, dengan sumber dana berasal dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan yang juga dipercaya oleh SYL.

Baca Juga  KPK Selidiki Dugaan Korupsi Anggota BPK Ahmadi Noor Supit dan Heri Gunawan Politikus Gerindra

Saat ini, SYL sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan korupsi, termasuk pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar dalam periode 2020 hingga 2023.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait