JurnalLugas.Com – Wacana untuk mengembalikan Polri di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau TNI kembali mencuat, memicu diskusi hangat di kalangan publik dan para ahli. Praktisi hukum Pitra Nasution memberikan pandangannya, menyebut bahwa langkah tersebut berpotensi membuka ruang bagi intervensi politik yang dapat merusak netralitas Polri sebagai institusi penegak hukum.
Polri Sebagai Institusi Sipil yang Independen
Menurut Pitra, Polri dirancang untuk melayani masyarakat sipil dan bukan sebagai alat kekuasaan. Sejarah Indonesia mencatat bagaimana dualisme peran keamanan sipil dan militer sering kali memunculkan ketidakpastian hukum dan instabilitas institusi.
“Kembali ke model lama akan membawa kita mundur ke masa di mana kekacauan struktural menjadi tantangan besar. Polri yang independen di bawah kendali Presiden adalah hasil reformasi panjang yang tidak boleh diabaikan,” ujar Pitra pada Minggu, 1 Desember 2024.
Pitra menegaskan bahwa reformasi Polri telah menunjukkan hasil positif, terbukti dengan meningkatnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi ini dalam beberapa tahun terakhir.
Reformasi Polri: Pilar Keberhasilan Demokrasi
Survei menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang menjadi indikator keberhasilan reformasi institusi ini. Pitra menekankan bahwa menjaga Polri tetap independen adalah kunci untuk memastikan profesionalisme dan netralitasnya.
“Polri harus tetap di bawah kendali Presiden untuk menjamin tidak adanya intervensi politik yang dapat melemahkan fungsi penegakan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, memasukkan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI berpotensi mengganggu supremasi hukum. Reformasi yang telah berjalan selama ini adalah hasil perjuangan panjang yang tidak boleh dirusak oleh kebijakan yang kurang relevan.
Ancaman Terhadap Demokrasi dan Stabilitas Institusi
Pitra juga mengingatkan bahwa mengubah struktur Polri tidak hanya akan merusak kepercayaan publik yang telah dibangun, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diupayakan sejak era reformasi.
“Peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri adalah aset yang harus dijaga. Merombak struktur yang telah mapan hanya akan memicu ketidakstabilan baru,” tegasnya.
Dia pun mengajak masyarakat untuk bersikap kritis terhadap wacana ini, mengingat bahwa keberlanjutan reformasi Polri menjadi fondasi penting bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Pandangan DPR dan Tantangan ke Depan
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, mengemukakan wacana terkait penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri. Namun, kritik terhadap usulan ini mencerminkan keprihatinan luas atas potensi kemunduran reformasi institusi keamanan.
Polri tetap independen adalah langkah strategis untuk mendukung profesionalisme, netralitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum ini. Reformasi yang telah berhasil membawa Polri ke arah yang lebih baik harus dilanjutkan, bukan digoyahkan oleh kebijakan yang tidak relevan.






