JurnalLugas.Com – Dalam dunia kebijakan publik, pengaturan struktur organisasi dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) institusi negara menjadi hal yang sangat penting. Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Dr. Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa usulan penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah yang kurang tepat.
Tumpang Tindih Tupoksi dengan Kemendagri
Dr. Trubus mengungkapkan bahwa jika Polri berada di bawah Kemendagri, akan terjadi tumpang tindih tupoksi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). “Polri sebenarnya sudah memiliki peran dalam mendukung penegakan peraturan daerah bersama Satpol PP. Jika keduanya digabungkan di bawah Kemendagri, justru akan menimbulkan tumpang tindih,” ujarnya pada Minggu, 1 Desember 2024.
Selain itu, Polri memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang tidak sepenuhnya selaras dengan tugas administratif yang menjadi fokus Kemendagri. Hal ini dinilai dapat mengganggu efektivitas kerja kedua lembaga tersebut.
Konflik Tupoksi dengan TNI
Sementara itu, jika Polri ditempatkan di bawah TNI, Dr. Trubus berpendapat bahwa hal tersebut juga tidak tepat. Menurutnya, TNI memiliki fokus utama pada pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan domestik. “Jika Polri berada di bawah TNI, fokus masing-masing institusi menjadi kabur dan tumpang tindih, sehingga mengurangi efektivitas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perbedaan tupoksi ini seharusnya dipertahankan agar kedua lembaga dapat bekerja sesuai mandatnya masing-masing.
Kemunduran dari Reformasi
Lebih lanjut, Dr. Trubus menyebut bahwa usulan ini merupakan langkah mundur karena penggabungan antara TNI dan Polri pernah diterapkan sebelum reformasi, namun tidak memberikan hasil yang optimal. “Pengalaman masa lalu menunjukkan bahwa penggabungan kedua institusi ini justru tidak efektif dan menimbulkan banyak permasalahan. Reformasi memisahkan keduanya agar masing-masing fokus pada tugasnya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa diskursus terkait wacana ini bukanlah hal baru. “Perdebatan ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar 2–3 tahun terakhir. Namun, pada akhirnya semua akan bergantung pada keputusan DPR,” tuturnya.
Pendapat DPR Mengenai Wacana Ini
Anggota Komisi III DPR RI, Deddy Sitorus dari Fraksi PDI Perjuangan, sebelumnya juga menyampaikan pandangannya terkait wacana penempatan Polri di bawah TNI atau Kemendagri. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi yang diambil.
Menempatkan Polri di bawah TNI atau Kemendagri berpotensi menimbulkan tumpang tindih tupoksi dan mengurangi efektivitas kerja institusi tersebut. Dengan mempertimbangkan pengalaman masa lalu, langkah ini juga dinilai sebagai bentuk kemunduran dari reformasi yang telah memisahkan peran dan fungsi keduanya secara jelas. Keputusan akhir mengenai wacana ini kini berada di tangan DPR, yang diharapkan dapat membuat kebijakan terbaik demi menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Catatan: Dalam perdebatan ini, penting bagi semua pihak untuk mempertimbangkan efektivitas tata kelola institusi negara guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.






