APARA Tuntut Kejari Simalungun Usut Korupsi Kadis DPMN Sarimuda Purba

JurnalLugas.Com – Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sumatera Utara (APARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun. Aksi ini nyaris memicu bentrokan setelah Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan, tidak menemui massa aksi.

Dugaan Korupsi Sarimuda Purba

Dalam orasi yang dipimpin oleh Ahmad Fauzi, massa menuntut penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN), Sarimuda Purba. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp3,8 miliar. Ahmad Fauzi menegaskan bahwa laporan mereka telah diajukan sejak Juli 2024, namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kejaksaan ini sudah buta dan tuli. Laporan kami sudah disampaikan hingga Kejati Sumut, tetapi tak ada tindakan,” ujar Ahmad Fauzi, Selasa 03 Desember 2024.

Andry Napitupulu menambahkan, *”Kami ingin Kejari Simalungun bertindak sesuai motto *Satya Adhi Wicaksana—kesetiaan, kesempurnaan, dan kebijaksanaan. Jika laporan ini sudah lengkap, apalagi yang kurang?”

Massa juga menuntut pemeriksaan terhadap 387 pangulu (kepala desa) yang diduga terlibat dalam dugaan pengadaan kaos bertuliskan “Marharoan Bolon” yang dibiayai melalui Anggaran Dana Desa (ADD).

Seruan Penegakan Hukum

Cavin Tampubolon dalam orasinya meminta pihak kejaksaan untuk menaati arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, terkait pemberantasan korupsi. “Kami tidak mencari keributan, tetapi beradu intelektual. Jangan abaikan laporan kami,” tegasnya.

Meski suasana memanas, massa menghentikan aksi sejenak saat azan Ashar berkumandang. Setelah salat, mereka kembali melanjutkan unjuk rasa, bahkan mencoba menerobos gerbang kantor kejaksaan.

Respons Pihak Kejaksaan

Unjuk rasa akhirnya direspons oleh Kasi Intel Kejari Simalungun, Edison Situmorang. Ia mengklaim bahwa laporan sudah diproses dan dilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun, pernyataannya justru memicu amarah massa, yang menuduhnya berbohong.

Ahmad Fauzi, Cavin Tampubolon, dan Andry Napitupulu terus mendesak Edison untuk memberikan fakta integritas sebagai bukti keseriusan dalam menindaklanjuti laporan. “Jika laporan ini diabaikan, kami akan kembali dengan mosi tidak percaya,” ancam Ahmad Fauzi.

Poin Tuntutan APARA

Dalam aksi tersebut, APARA menyampaikan delapan tuntutan utama:

  1. Usut tuntas dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun.
  2. Panggil dan periksa Kepala Dinas DPMN, Sarimuda Purba, serta penyedia kaos Marharoan Bolon, termasuk CV Tri Naga Jaya.
  3. Periksa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan kaos Marharoan Bolon.
  4. Tangkap Kepala Dinas DPMN, Sarimuda Purba, sebagai aktor utama dugaan korupsi.
  5. Usut program pengadaan kaos dan bibit buah di Kecamatan Raya Kahean yang menggunakan dana desa.
  6. Panggil dan periksa seluruh pangulu yang terlibat dalam program pengadaan bibit buah-buahan.
  7. Dukung Kejari Simalungun untuk mengungkap seluruh praktik korupsi di DPMN.
  8. Panggil 387 pangulu yang diduga tertekan dalam musyawarah desa terkait kebijakan pemerintah daerah.

Pesan Terakhir dan Pembubaran Aksi

Ahmad Fauzi menutup orasinya dengan pesan tegas: *”Jika Kejari Simalungun tidak mampu menegakkan hukum, lebih baik angkat kaki dari tanah *Habonaron Do Bona* ini. Jangan kotori tanah yang istimewa ini demi kepentingan pribadi.”*

Aksi yang berlangsung hampir seharian itu berakhir dengan tertib setelah massa membubarkan diri.

Aksi ini menunjukkan bagaimana elemen masyarakat, khususnya pemuda, berperan aktif dalam mengawasi kinerja pemerintah dan penegak hukum. Tuntutan transparansi dan keadilan diharapkan dapat segera dijawab oleh pihak Kejari Simalungun untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait