JurnalLugas.Com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk segera menerbitkan peraturan daerah (perda) guna melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Langkah ini penting untuk memastikan masyarakat adat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengelola tanah ulayat secara berkelanjutan.
Hal ini ditegaskan oleh Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Amran, dalam penutupan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Inventarisasi Data/Informasi Tanah Ulayat yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat. Menurut Amran, keberadaan perda terkait tanah ulayat menjadi elemen penting dalam mencatat dan mengadministrasikan tanah ulayat di berbagai daerah.
Pentingnya Dasar Hukum dan Administrasi yang Jelas
Amran menekankan bahwa tanah ulayat memerlukan legalitas yang jelas, baik dalam aspek hukum maupun administrasi. Ia mendesak pemerintah daerah yang belum memiliki regulasi terkait tanah ulayat untuk segera mengambil langkah konkret.
“Pemerintah daerah perlu memastikan adanya keputusan kepala daerah atau peraturan daerah yang secara spesifik mengatur tanah ulayat. Hal ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah tersebut,” jelas Amran dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Regulasi ini, lanjut Amran, tidak hanya penting untuk melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, hutan lindung, hingga wilayah pesisir. Dengan regulasi yang jelas, potensi konflik terkait tanah ulayat dapat diminimalkan.
Administrasi Tanah Ulayat untuk Hindari Sengketa
Amran juga menyoroti pentingnya batas wilayah tanah ulayat yang terdefinisi dengan baik. Hal ini bertujuan untuk mencegah sengketa yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan batas wilayah. Pemerintah dapat mengintegrasikan data tanah ulayat ke dalam sistem administrasi wilayah nasional melalui kodefikasi berbasis peta dan informasi wilayah.
“Sebagai contoh, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga berawal dari kode wilayah, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan. Pendekatan serupa dapat diterapkan pada pengelolaan data tanah ulayat,” paparnya.
Kolaborasi Antar Kementerian/Lembaga
Kemendagri menegaskan bahwa kolaborasi antar kementerian dan lembaga (K/L) menjadi kunci dalam menyelesaikan tantangan yang dihadapi masyarakat adat terkait tanah ulayat. Forum-forum pertemuan yang melibatkan berbagai pihak diharapkan mampu menghasilkan data dan informasi strategis yang relevan.
“Kami berharap forum ini dapat menghasilkan data tanah ulayat yang komprehensif. Informasi ini akan menjadi dasar bagi penyusunan sistem informasi tanah ulayat yang lebih terstruktur,” ungkap Amran.
Menuju Pengelolaan Tanah Ulayat yang Berkelanjutan
Langkah Kemendagri ini diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah untuk lebih serius dalam melindungi hak masyarakat adat. Dengan perda dan administrasi yang memadai, tanah ulayat tidak hanya menjadi aset bagi masyarakat adat, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keadilan bagi masyarakat adat sekaligus mengintegrasikan pengelolaan tanah ulayat ke dalam sistem nasional yang modern dan inklusif. Dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, tantangan terkait pengelolaan tanah ulayat dapat diatasi secara efektif.






