JurnalLugas.Com – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap lembaga intelijen negara, DPR RI resmi membentuk Tim Pengawas (Timwas) Intelijen. Wakil Ketua DPR RI sekaligus Koordinator Timwas Intelijen, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) tim ini akan sepenuhnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
“Pertama-tama, kami berpatokan pada Undang-Undang Intelijen. Tupoksi tim ini sudah sangat jelas, dan kami akan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Fokus pada Independensi dan Pencegahan Penyalahgunaan Wewenang
Dasco menjelaskan, salah satu tujuan utama Timwas Intelijen adalah memastikan lembaga-lembaga intelijen negara dapat menjalankan fungsi mereka secara independen tanpa intervensi yang tidak semestinya.
“Kami menjaga agar lembaga intelijen tetap bekerja sesuai tupoksi dan tidak menyalahgunakan wewenang atau melanggar undang-undang,” tambahnya.
Selain itu, Timwas ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang dapat merugikan masyarakat dan negara. Dengan demikian, DPR RI berperan aktif sebagai pengawas, memastikan agar tugas intelijen selaras dengan kebutuhan negara dalam menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Komitmen Optimalisasi Kerja Lembaga Intelijen
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengungkapkan bahwa pembentukan Timwas Intelijen merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan kerja lembaga intelijen. Menurutnya, fungsi intelijen sangat penting dalam mengumpulkan dan menganalisis data yang relevan untuk mendeteksi potensi ancaman terhadap negara.
“Fungsi intelijen adalah mengumpulkan data, kemudian mengolahnya menjadi informasi strategis yang bisa digunakan untuk mengantisipasi ancaman,” kata Dave.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan DPR untuk memastikan lembaga-lembaga intelijen seperti Badan Intelijen Negara (BIN) serta unit intelijen di institusi pertahanan dan penegak hukum dapat bekerja dengan baik dan saling berkoordinasi.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan komunitas intelijen Indonesia mampu menyampaikan informasi akurat kepada pimpinan tertinggi negara untuk pengambilan keputusan strategis yang menyangkut kepentingan bangsa,” jelasnya.
Struktur dan Kepemimpinan Timwas Intelijen
Ketua DPR RI, Puan Maharani, secara resmi melantik 13 anggota Timwas Intelijen pada Selasa (3/12/2024). Tim ini dipimpin oleh lima anggota DPR, yaitu Utut Adianto, Dave Laksono, G. Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, dan Anton Sukartono.
Adapun delapan anggota lainnya adalah Junico B.P. Siahaan, Gavriel P. Novanto, Endipat Wijaya, Viktor Laiskodat, Abdul Halim Iskandar, Jazuli Juwaini, Farah Putri Nahlia, dan Rizki Aulia Rahman.
Timwas Intelijen berada di bawah koordinasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dengan tim ini, DPR RI berkomitmen untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas lembaga intelijen demi kepentingan nasional.
Pembentukan Timwas Intelijen oleh DPR RI mencerminkan komitmen untuk menjaga agar lembaga intelijen negara bekerja secara profesional, independen, dan sesuai dengan hukum. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat berkontribusi optimal dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara dari berbagai ancaman.
DPR RI, melalui Timwas Intelijen, memainkan perannya sebagai pengawas aktif untuk memastikan kerja intelijen yang terintegrasi dan efektif, sekaligus melindungi kepentingan bangsa Indonesia secara keseluruhan.






