Hadi Tjahjanto Satgas Judol Sita dan Bekukan 5000 Rekening serta Diserahkan ke Negara

Casino online. Smartphone or mobile phone, slot machine, dice, cards and roulette on a green table in casino. 3d illustration

JurnalLugas.Com – Ketua Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan Judol (judi online) yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto mengumumkan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah-langkah penegakan hukum terkait kasus judol. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menindaklanjuti sekitar 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi perjudian online.

“Dalam laporan yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat sekitar 4.000 hingga 5.000 rekening yang dicurigai dan telah diblokir. Selanjutnya, PPATK akan melaporkan temuan ini kepada penyidik Bareskrim Polri,” ujar Hadi saat menggelar jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, pada Rabu (19/6/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Bareskrim Polri Sita Aset Senilai Belasan Miliar Terkait Situs Judi Online Slot8278

Hadi menjelaskan bahwa setelah laporan disampaikan kepada penyidik Bareskrim, langkah berikutnya adalah membekukan rekening-rekening tersebut. Penyidik Bareskrim diberikan waktu 30 hari untuk mengumumkan pembekuan ini.

“Jika dalam 30 hari tidak ada keberatan yang diajukan atas pembekuan rekening tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri, maka aset uang yang ada di dalam rekening akan disita dan diserahkan kepada negara,” tambah Hadi.

Selain itu, Hadi menyebutkan bahwa penyidik Bareskrim akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemilik rekening yang telah dibekukan.

Baca Juga  Polri Bongkar Jaringan Judi Online Tersangka Pulang-Pergi Indonesia-Kamboja Latih Operator

“Setelah pengumuman 30 hari, pihak kepolisian akan menelusuri pemilik rekening. Mereka akan dipanggil untuk pendalaman lebih lanjut dan diproses secara hukum jika terbukti bahwa mereka adalah bandar judi,” tutupnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memberantas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat serta menegakkan hukum dengan tegas terhadap para pelakunya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait