Status Narapidana Bali Nine Tetap Berlanjut Meski Dipindahkan ke Australia

JurnalLugas.Com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa lima tahanan kasus Bali Nine yang baru saja dipulangkan ke Australia tetap berstatus sebagai narapidana. Mereka adalah Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. Kelimanya diterbangkan ke Australia pada Minggu, 15 Desember 2024.

Menurut Yusril, pemindahan ini dilakukan tanpa memberikan pengampunan dari pihak Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia dan Australia. Kesepakatan tersebut ditandatangani secara virtual pada 12 Desember 2024 oleh Yusril mewakili Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke.

Bacaan Lainnya

Indonesia Tegaskan Tidak Ada Pengampunan

Yusril menekankan bahwa status hukum kelima narapidana tetap berlaku sesuai putusan pengadilan Indonesia. “Status mereka tetap narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apa pun,” ujar Yusril pada Minggu (15/12/2024).

Baca Juga  Byron James Dumschat WN Australia Ditemukan Tewas Jenazah Tanpa Jantung Ini Kronologi

Dalam dokumen kesepakatan, Pemerintah Australia juga menyatakan komitmen untuk menghormati kedaulatan hukum Indonesia dan keputusan pengadilan terkait kasus ini. Setelah dipindahkan, Pemerintah Australia diwajibkan memberikan laporan kepada Indonesia mengenai status dan perlakuan terhadap kelima narapidana.

Masuk Daftar Cekal ke Indonesia

Sebagai bagian dari kesepakatan, Matthew Norman dan empat rekannya kini masuk dalam daftar cekal untuk kembali ke Indonesia. Hal ini dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Yusril menjelaskan bahwa pemindahan ini didasarkan pada prinsip resiprokal, di mana kedua negara berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam isu-isu yang menjadi kepentingan bersama. “Indonesia dan Australia berkomitmen untuk senantiasa bekerja sama sesuai dengan kerangka hukum masing-masing negara,” tambahnya.

Kasus Bali Nine: Kilas Balik

Kasus Bali Nine bermula pada 2005, ketika sembilan warga negara Australia ditangkap di Bali karena menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Kelompok ini kemudian dijuluki Bali Nine.

Dari sembilan pelaku, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dieksekusi mati pada 2015. Renae Lawrance dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi bebas pada 2018 setelah mendapatkan remisi. Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada 2018 saat menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga  Amnesti Hukum Prabowo Yusril Finalisasi Penerima Kelompok Narapidana Ini

Kini, pemindahan lima narapidana ini kembali menegaskan bahwa Indonesia tetap konsisten dalam menegakkan hukuman, tanpa kompromi terhadap kasus kejahatan narkoba.

Komitmen Kerja Sama Indonesia-Australia

Pemindahan narapidana ini juga mencerminkan kerja sama yang erat antara Indonesia dan Australia dalam isu-isu hukum lintas negara. Meski demikian, langkah ini tetap mengedepankan prinsip kedaulatan hukum, dengan memastikan bahwa hukuman yang telah dijatuhkan tetap dihormati oleh kedua belah pihak.

Dengan kesepakatan ini, Pemerintah Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menangani kejahatan narkoba, sekaligus menjaga hubungan bilateral dengan Australia berdasarkan asas saling menghormati.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait