Yusril KPK Tak Perlu Ambil Alih Kasus Febrie, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Pemerintah menilai proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih layak ditangani Kejaksaan Agung.

Selama penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai belum memiliki urgensi untuk mengambil alih perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Yusril, mekanisme hukum yang berjalan saat ini masih berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Karena itu, seluruh pihak diminta memberikan ruang kepada Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan proses penyidikan secara objektif.

“Selama prosesnya berjalan sesuai aturan, profesional, dan terbuka, penyidikan sebaiknya tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung,” ujar Yusril.

KPK Tetap Memiliki Wewenang Supervisi

Yusril menjelaskan bahwa Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan supervisi terhadap perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum lain, termasuk Kepolisian RI maupun Kejaksaan Agung.

Selain melakukan supervisi, KPK juga dapat mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan kondisi tertentu.

Misalnya apabila penyidikan berjalan lambat tanpa perkembangan berarti, terdapat indikasi penanganan tidak profesional, atau perkara melibatkan aparat penegak hukum sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

Namun dalam perkara yang kini menyeret nama Febrie Adriansyah, pemerintah belum melihat alasan yang cukup untuk mengaktifkan kewenangan tersebut.

Yusril menegaskan bahwa pengawasan dari masyarakat menjadi faktor penting agar proses hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari intervensi.

Kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum itu memang menyita perhatian luas.

Sejumlah kalangan mempertanyakan independensi penyidikan karena perkara kini berada di institusi yang sebelumnya menjadi tempat Febrie bertugas.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Yusril meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan adanya konflik kepentingan.

Ia meyakini aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab menjaga integritas lembaga melalui proses penyidikan yang transparan.

Ia juga mengajak masyarakat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga media untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum sebagai bagian dari kontrol publik.

Kasus Berawal dari Dugaan Gratifikasi dan TPPU

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pada 11 Juli 2026, Febrie mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan yang diemban. Di hari yang sama, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

Tidak lama setelah penetapan tersebut, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengamat hukum menilai pengawasan publik akan menjadi salah satu faktor penentu dalam menjaga kredibilitas proses penegakan hukum, terutama ketika perkara melibatkan mantan pejabat dari institusi yang menangani penyidikan.

Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak hanya bergantung pada hasil akhir perkara, tetapi juga pada keterbukaan proses, akuntabilitas penyidik, serta kepastian bahwa seluruh tahapan dilakukan tanpa perlakuan istimewa.

Dengan sorotan publik yang tinggi, penyidikan terhadap kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian nasional hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.

Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com/

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terkuak di KPK, Inilah Alasan Nama Bobby Nasution Tak Diwajibkan Hadir di Sidang Korupsi Rp231 M Jalan Sumut

Pos terkait