JurnalLugas.Com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar jaringan pengedar liquid rokok elektrik (vape) yang mengandung zat narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya merupakan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah di Kota Batam.
Ketiga tersangka berinisial MAP, FP, dan GP. MAP diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara di bidang keimigrasian, FP bekerja sebagai disc jockey (DJ), sementara GP adalah sekretaris perusahaan swasta.
Terendus dari Pengembangan Kasus
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang telah lama dipantau oleh tim penyidik.
Menurut Anggoro, operasi dimulai setelah petugas menangkap FP lebih dulu. Dari hasil pemeriksaan, FP mengaku pernah menyerahkan cairan liquid vape yang mengandung zat berbahaya kepada MAP melalui perantara GP.
“Kami menindaklanjuti pengakuan dari FP dan menelusuri aliran distribusi liquid tersebut hingga akhirnya mengarah pada dua pelaku lain,” ujar Anggoro dalam keterangan pers di Batam, Rabu (29/10/2025).
Liquid Mengandung Zat Narkotika dari Malaysia
Dari hasil penyelidikan, dua botol liquid vape yang diamankan mengandung zat MDMB-4EN-Pinaca, salah satu jenis sintetis cannabinoid yang tergolong narkotika. FP mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial P, yang berdomisili di Malaysia.
“Nama P sudah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami terus berkoordinasi untuk menelusuri keberadaannya,” tambah Anggoro.
Penyerahan Diri Tak Hentikan Proses Hukum
Setelah GP diamankan oleh tim opsnal pada 23 Oktober 2025 dini hari, penyidik menemukan bahwa perempuan tersebut berperan sebagai penghubung antara FP dan MAP. Ia membantu mengantarkan satu botol liquid ke tempat tinggal MAP di kawasan Batu Ampar, Batam.
Beberapa jam setelah penangkapan GP, MAP datang ke Polda Kepri dengan membawa satu botol liquid vape yang disebut-sebut untuk dikonsumsinya sendiri.
“Meskipun yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” tegas Anggoro.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita tiga botol liquid vape dengan berat total 18,74 gram, tiga unit telepon genggam, dan satu mobil pribadi. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya sangat berat: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun penjara.
Polda Kepri menegaskan akan terus menindak segala bentuk peredaran narkoba yang kini mulai menyasar produk alternatif seperti liquid vape.
“Modus penyalahgunaan narkoba kini semakin beragam. Karena itu, kami perketat pengawasan agar masyarakat tidak terjerumus,” tutup Anggoro.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com






