OJK Terbitkan POJK 19/2024 dan POJK 20/2024 Perkuat Likuiditas Perbankan Nasional

JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan pertumbuhan sektor perbankan dengan menerbitkan dua regulasi baru, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2024 dan POJK Nomor 20 Tahun 2024. Kedua peraturan ini mengatur kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank umum, sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan likuiditas perbankan nasional.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa kedua peraturan tersebut bertujuan untuk memastikan bank memiliki likuiditas yang kuat dan memadai guna menciptakan sistem perbankan yang sehat, kompetitif, dan selaras dengan standar internasional. “POJK ini akan mendorong bank untuk mampu bersaing di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Perubahan Penting dalam POJK 19/2024 dan POJK 20/2024

POJK 19/2024 merupakan pembaruan atas POJK 50/POJK.03/2017 terkait kewajiban pemenuhan NSFR, sedangkan POJK 20/2024 memperbarui POJK 42/POJK.03/2015 yang mengatur kewajiban pemenuhan LCR. Kedua regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan signifikan, di antaranya:

Baca Juga  OJK Siap Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti
  1. Perluasan Cakupan Bank yang Terdampak
    Sebelumnya, aturan LCR dan NSFR hanya berlaku bagi bank umum konvensional (BUK) yang termasuk dalam kategori kelompok bank berdasarkan modal inti (KBMI) tertentu. Kini, cakupan aturan ini diperluas sehingga mencakup seluruh BUK, termasuk KBMI 1.
  2. Penguatan Standar Likuiditas
    Aturan ini menetapkan rasio likuiditas yang setara, andal, dan dapat diperbandingkan, sehingga mampu menilai kecukupan aset keuangan berkualitas tinggi untuk mengantisipasi potensi arus kas keluar bersih (net cash outflow).
  3. Penyesuaian Kriteria dan Proses Pelaporan
    POJK 19/2024 mengatur kriteria baru untuk High-Quality Liquid Asset (HQLA) serta memberikan panduan terkait kewajiban pelaporan dan Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP). Sementara itu, POJK 20/2024 mencakup penyesuaian perhitungan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang dapat diperhitungkan dalam pemenuhan NSFR.

Dampak Positif bagi Perbankan Nasional

OJK menegaskan bahwa penerapan aturan ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas jangka pendek dan panjang bank. Dengan demikian, bank akan lebih tangguh menghadapi tantangan ekonomi global sekaligus lebih optimal dalam menjalankan fungsi intermediasinya.

Baca Juga  OJK Terbitkan POJK 33/2025, Standar Baru Penilaian Kesehatan Asuransi, Penjamin, Dana Pensiun

“Kami berharap peraturan ini mampu meningkatkan kapasitas perbankan dalam mengelola likuiditas secara berkelanjutan, sehingga memperkuat kontribusi sektor perbankan terhadap perekonomian nasional,” tambah Ismail.

Komitmen terhadap Prinsip Kehati-hatian

OJK terus berupaya menjaga prinsip kehati-hatian melalui kebijakan yang sejalan dengan praktik terbaik internasional. Perubahan pada POJK 19/2024 dan POJK 20/2024 tidak hanya akan memperkuat sistem keuangan nasional, tetapi juga memberikan kepercayaan lebih besar kepada para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, investor, dan regulator global.

Dengan implementasi kedua POJK ini, perbankan di Indonesia diharapkan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan likuiditas di masa depan sekaligus menjadi pilar penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait