Tanah Gratis? Program 3 Juta Rumah Ini Kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

JurnalLugas.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan tanah secara cuma-cuma untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah. Dalam pernyataannya, Nusron menjelaskan bahwa tanah yang digunakan dalam program tersebut tetap memiliki nilai yang harus dibayarkan oleh pihak pengembang, meskipun harganya lebih terjangkau dibandingkan harga pasar.

“Tanah gratis itu tidak ada. Tidak ada sama sekali,” ujar Nusron saat ditemui di acara Dialog Program 3 Juta Rumah bersama BP Tapera di Jakarta pada Senin (16/12/2024).

Bacaan Lainnya

Skema Pemanfaatan Tanah Negara

Lebih lanjut, Nusron memaparkan bahwa tanah negara yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program ini berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Aset-aset negara tersebut nantinya diserahkan kepada bank, yang kemudian mengatur skema pemanfaatannya bersama para pengembang perumahan.

Baca Juga  Cara Mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Syarat, Biaya, dan Proses Lengkap

“Tanah negara yang dikelola melalui HPL ini diserahkan ke bank. Setelah itu, pengembang akan berurusan dengan bank berdasarkan skema yang sudah ditentukan. Dengan demikian, negara tidak dirugikan, rakyat juga mendapatkan manfaat, dan pengembang tetap membayar dengan harga yang murah,” kata Nusron.

Pemanfaatan Tanah Eks HGU dan HGB

Nusron juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 850 ribu hektare tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan eks Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlaku dan tidak diperpanjang. Tanah-tanah ini secara otomatis kembali menjadi milik negara dan sebagian akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan perumahan dalam program 3 juta rumah.

“Dari total 850 ribu hektare, setelah dianalisis, sekitar 79 ribu hektare berpotensi digunakan untuk pengembangan kawasan perumahan,” jelas Nusron.

Namun, Nusron menekankan bahwa tidak semua lahan tersebut cocok untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Apakah tanah ini cocok untuk MBR atau perumahan umum? Itu perlu ditinjau lebih lanjut oleh para pelaku industri perumahan,” tambahnya.

Baca Juga  Nusron Wahid Minta Maaf Pernyataan Kontroversial soal Kepemilikan Tanah Negara

Mendukung Pembangunan Berbasis Kesejahteraan Rakyat

Program pembangunan 3 juta rumah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya bagi kelompok MBR. Melalui pemanfaatan tanah negara dengan harga yang lebih murah, pemerintah berharap dapat mendorong ketersediaan perumahan yang lebih luas tanpa membebani negara maupun masyarakat.

Keputusan untuk mengatur skema pemanfaatan tanah melalui bank diharapkan memberikan keseimbangan antara kepentingan negara, rakyat, dan pengembang. Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen memastikan bahwa pembangunan perumahan berjalan efisien tanpa mengorbankan prinsip keberlanjutan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait