JurnalLugas.Com – Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, memberikan pandangan terkait usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, langkah ini bukanlah upaya untuk membajak hak politik rakyat, melainkan bagian dari evaluasi sistem pilkada demi efisiensi dan optimalisasi demokrasi di Indonesia.
Indrajaya menjelaskan, usulan tersebut hanya berlaku untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sementara itu, pemilihan bupati dan wali kota tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. “Pilgub oleh DPRD juga menghidupkan demokrasi perwakilan, di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi diserahkan kepada perwakilannya,” ujar Indrajaya.
Peran Gubernur dalam Sistem Pemerintahan
Indrajaya menegaskan bahwa gubernur merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat, sehingga kewenangannya berbeda dibandingkan kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Menurutnya, semangat otonomi daerah sebenarnya lebih berpusat pada kabupaten/kota, bukan di tingkat provinsi.
“Evaluasi terhadap sistem pilkada sangat penting. Dalam Pilkada 2024, misalnya, terdapat berbagai masalah seperti pemborosan anggaran, maraknya politik uang, dan partisipasi pemilih yang cenderung menurun,” jelasnya.
Efisiensi dan Demokrasi yang Berkualitas
Indrajaya juga mengungkapkan bahwa sistem pilkada langsung saat ini sering kali membebani anggaran negara. Selain itu, prosesnya dianggap berbelit-belit dan kurang efektif. “Pemilu adalah roh demokrasi, tetapi jika penyelenggaraannya boros, rumit, dan tidak menjamin tegaknya asas-asas pemilu sesuai UUD 1945, maka hal itu menjadi percuma,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa semangat membangun negeri harus menjadi prioritas utama. Meski pro dan kontra terkait usulan ini pasti akan muncul, bangsa Indonesia harus mampu melihat ke depan tanpa terjebak pada pengalaman masa lalu yang kurang relevan dengan kondisi saat ini.
Perlu Kajian Mendalam
Indrajaya menyarankan agar gagasan ini dibahas secara matang oleh semua fraksi di DPR sebelum diputuskan dalam sidang paripurna. “Ini adalah langkah strategis untuk menata ulang sistem demokrasi kita agar lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
Usulan pilkada oleh DPRD untuk tingkat provinsi diharapkan mampu menciptakan demokrasi yang lebih efisien tanpa mengurangi hak politik rakyat. Dengan evaluasi menyeluruh dan pembahasan mendalam, Indonesia diharapkan dapat memiliki sistem pemilu yang lebih baik, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan kebutuhan zaman.






