JurnalLugas.Com – Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya mempertahankan status Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga permanen, bukan lembaga ad hoc. Meskipun pembahasan perubahan status kelembagaan ini belum resmi dimulai di parlemen, Rifqi secara pribadi menyatakan sikap tegas menolak wacana tersebut.
Keberhasilan KPU dan Bawaslu dalam Menyelenggarakan Pemilu
Rifqi memuji keberhasilan KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu serentak, baik pemilihan presiden, anggota legislatif, maupun kepala daerah. Menurutnya, KPU dan Bawaslu telah menunjukkan kinerja yang maksimal dalam melaksanakan tugas yang kompleks. Alih-alih mempersoalkan status kelembagaan, Rifqi mengajak semua pihak untuk lebih fokus pada evaluasi substansial dalam sistem kepemiluan.
Perlu Evaluasi Jadwal Pemilu Serentak
Salah satu isu yang diangkat Rifqi adalah perlunya mengevaluasi jadwal pemilu serentak. Jadwal pileg, pilpres, dan pilkada yang dilaksanakan di tahun yang sama sering kali menyebabkan tumpang tindih tahapan pemilu di beberapa wilayah.
Rifqi menyarankan agar pemilu nasional yang meliputi pemilihan presiden, wakil presiden, serta anggota DPR RI dan DPD dilakukan terpisah dari pemilu lokal, yang meliputi pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD.
Pembagian ini diyakini dapat mengurangi beban kerja KPU dan Bawaslu, sekaligus memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan. “Penataan jadwal ini lebih penting untuk dibahas daripada mempertimbangkan status ad hoc atau permanen lembaga penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Menjawab Wacana KPU Sebagai Lembaga Ad Hoc
Wacana pengubahan status KPU menjadi lembaga ad hoc kembali mencuat di akhir Oktober 2024. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengusulkan masa kerja KPU hanya selama dua tahun untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu. Saleh beralasan hal ini dapat menghemat anggaran negara. Namun, Rifqi berpendapat bahwa efisiensi anggaran tidak seharusnya mengorbankan kualitas kelembagaan dan sistem politik di Indonesia.
Mempertahankan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen adalah langkah strategis untuk menjaga stabilitas demokrasi di Indonesia. Tantangan dalam penyelenggaraan pemilu bukan terletak pada status kelembagaan, melainkan pada evaluasi sistem dan jadwal pemilu yang lebih efektif. Dengan mempertahankan status permanen, kedua lembaga ini dapat terus mengembangkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengelola proses demokrasi di Tanah Air.
Untuk Berita Politik lainnya kunjungi JurnalLugas.Com.






