JurnalLugas.Com – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hingga tahun 2025 telah menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat dan panggung politik nasional. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah hasil dari Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU tersebut merupakan produk legislatif DPR RI periode 2019-2024, yang diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).
Menurut Wihadi, Panitia Kerja (Panja) pembahasan kenaikan PPN saat itu dipimpin oleh perwakilan Fraksi PDIP. “Kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan UU Tahun 2021 tentang HPP, yang awalnya menjadi 11 persen pada 2022 dan meningkat menjadi 12 persen hingga 2025. Prosesnya diinisiasi oleh PDIP,” tegas Wihadi pada Minggu, 22 Desember 2024.
PDIP dan Sikap Politiknya
Dalam pernyataannya, Wihadi menilai sikap PDIP saat ini terkait kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang dengan keputusan yang mereka bentuk sebelumnya. PDIP disebut meminta penundaan penerapan kebijakan ini, yang menurut Wihadi, dapat dianggap sebagai langkah menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika sekarang PDIP meminta kebijakan ini ditunda, maka itu seperti upaya menyudutkan pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal kebijakan ini sudah diputuskan pada periode sebelumnya, di mana PDIP menjadi inisiator utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wihadi mengingatkan bahwa UU HPP bukanlah keputusan pemerintahan saat ini, melainkan produk DPR periode 2019-2024. Pemerintahan Presiden Prabowo, menurutnya, hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Langkah Bijaksana Presiden Prabowo
Wihadi menekankan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil langkah bijaksana agar kebijakan kenaikan PPN tidak berdampak signifikan pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satu upaya yang dilakukan adalah membatasi kenaikan PPN pada barang-barang mewah, sehingga daya beli masyarakat kecil tetap terjaga.
“Pak Prabowo memahami betul dampak kebijakan ini terhadap masyarakat. Oleh karena itu, fokus pemerintah adalah menjaga agar gejolak ekonomi tidak terjadi, khususnya bagi kalangan bawah,” jelas Wihadi.
Kebijakan PPN 12 persen yang termaktub dalam UU HPP adalah hasil dari proses panjang legislasi pada periode DPR sebelumnya. Namun, polemik politik yang muncul memperlihatkan adanya dinamika dalam mendukung atau menolak kebijakan tersebut. Langkah pemerintah untuk membatasi dampaknya terhadap masyarakat kecil menunjukkan komitmen menjaga kestabilan ekonomi.
Untuk memahami lebih dalam tentang kebijakan fiskal dan isu-isu terkait lainnya, kunjungi JurnalLugas.com.






