JurnalLugas.Com – Polres Malang berhasil menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AM (64 tahun), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur. AM ditangkap setelah kedapatan menanam ganja di halaman rumahnya. Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas AM di sekitar rumahnya.
Menurut AKP Ponsen Dadang Martianto, Kasi Humas Polres Malang, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Malang setelah menerima laporan dari warga. Saat pengecekan di rumah AM, petugas menemukan tanaman ganja yang ditanam dalam pot dan polybag di halaman belakang.
“Di halaman belakang rumahnya, petugas menemukan 17 batang ganja yang ditanam di pot dan polybag,” ungkap AKP Ponsen Dadang Martianto pada Sabtu (28/12/2024).
Tanaman ganja tersebut memiliki tinggi yang bervariasi, mulai dari 15 hingga 50 sentimeter. Seluruh tanaman ganja beserta barang bukti lainnya kini telah diamankan oleh Polres Malang untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Proses Penyelidikan Berlanjut
Polisi masih mendalami motif AM menanam ganja serta sumber bibit atau biji ganja yang dimilikinya. Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya jaringan narkotika lain yang terhubung dengan tersangka.
“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja dan dari mana dia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” tambah AKP Ponsen Dadang.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita serupa, kunjungi JurnalLugas.Com.






