JurnalLugas.Com – Sekretaris Fraksi Demokrat DPR RI, Marwan Cik Asan, meminta pemerintah memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang digunakan oleh masyarakat kalangan atas. Kebijakan ini, menurutnya, harus bersifat selektif untuk menjaga keberpihakan terhadap rakyat kecil.
Penerapan UU HPP yang Pro Rakyat
Marwan menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, ia menegaskan pentingnya penerapan aturan ini secara bijak agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah.
“Kami mendukung kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Marwan pada Rabu, 1 Januari 2025.
Ia juga menyatakan bahwa penerapan UU HPP tidak boleh menyasar kebutuhan pokok masyarakat, seperti bahan pangan (sembako), pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya.
Usulan Demokrat: Bebaskan Kebutuhan Pokok dari PPN
Fraksi Demokrat DPR RI, lanjut Marwan, telah mengusulkan agar barang-barang dan jasa yang termasuk dalam kategori kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Beberapa di antaranya adalah:
- Sembako
- Layanan kesehatan
- Pendidikan
- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
Menurut Anggota Komisi XI DPR RI itu, pemerintah telah merespons positif usulan tersebut dengan tetap menetapkan tarif PPN 0 persen untuk barang dan jasa tertentu.
Apresiasi terhadap Perlindungan dan Insentif
Marwan juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan dan insentif kepada masyarakat terkait kenaikan PPN sebesar 1 persen ini. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah paket stimulus senilai Rp38,6 triliun yang telah diumumkan sebelumnya.
“Ini kebijakan yang sudah tepat dan pro rakyat. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif untuk melindungi kalangan ekonomi bawah, menengah, dan UMKM. Kami hanya meminta agar implementasinya dilakukan secara tepat sasaran,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, diharapkan pemerataan ekonomi dan perlindungan daya beli masyarakat dapat terus terjaga. Untuk informasi lebih lanjut seputar perkembangan kebijakan perpajakan, kunjungi JurnalLugas.com.






