JurnalLugas.Com – Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 menuai perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron. Ia menegaskan pentingnya kajian komprehensif sebelum kebijakan tersebut diterapkan guna memastikan dampaknya terhadap masyarakat, terutama dari sisi ekonomi dan daya beli.
Kebijakan yang Memerlukan Kajian Mendalam
Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, menyoroti bahwa meskipun kenaikan PPN menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah memiliki opsi untuk menyesuaikan kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat luas.
“Ini adalah pilihan pemerintah. Harus dikaji secara menyeluruh untuk melihat apa saja keuntungan dan kerugiannya bagi masyarakat,” ujar Hero dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Hero menambahkan bahwa penerapan pajak barang mewah sebesar 12 persen juga harus disertai dengan kompensasi yang jelas bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Menurutnya, setiap kebijakan perpajakan memiliki dampak yang tidak bisa diabaikan.
Imbauan untuk Memperhatikan Daya Beli Masyarakat
Hero mengingatkan bahwa kenaikan PPN perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap prospek ekonomi nasional dan daya beli masyarakat. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak menambah beban masyarakat kecil.
“Apakah dengan menaikkan pajak ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat atau justru sebaliknya?” tanyanya.
Ia juga meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk memberikan penjelasan secara transparan dan menyeluruh kepada publik terkait alasan pemerintah menaikkan PPN. Menurutnya, komunikasi yang baik sangat penting agar masyarakat dapat memahami latar belakang kebijakan tersebut.
“Sepanjang daya beli masyarakat tetap terjaga dan kehidupan mereka tidak terganggu, kebijakan ini bisa diterima. Namun, pemerintah harus memberikan jaminan atas hal tersebut,” tegasnya.
Pilihan Kebijakan dan Kompensasi
Hero menegaskan bahwa jika hasil kajian menunjukkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat membebani masyarakat kecil, maka pemerintah sebaiknya meninjau ulang rencana tersebut. Ia juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan segmentasi tertentu untuk penerapan kebijakan ini, seperti hanya memberlakukan kenaikan pada barang-barang mewah.
“Jika kebijakan ini dirasa terlalu membebani, pemerintah harus mempertimbangkan untuk menunda atau memberikan diskresi khusus bagi segmen tertentu,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, sebelumnya menyampaikan usulan untuk menaikkan pajak barang mewah sebesar 12 persen, namun menurunkan pajak lain yang lebih berdampak langsung pada masyarakat.
“Pajak barang mewah sebesar 12 persen, dan menurunkan pajak lainnya yang berguna bagi masyarakat. Itu usulannya, apakah setuju?” kata Dasco dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 merupakan langkah strategis yang memerlukan pertimbangan matang. Pemerintah diharapkan dapat melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat serta prospek ekonomi nasional. Selain itu, transparansi dalam pengambilan keputusan dan komunikasi kepada publik menjadi kunci agar kebijakan ini dapat diterima oleh semua pihak.






