JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan bahwa pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan ulang dari Februari menjadi Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pelantikan dilakukan secara serentak setelah semua tahapan pemilu, termasuk penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), selesai.
Menurut Dede Yusuf, MK menargetkan penyelesaian seluruh proses PHPU pada Maret 2025. Dengan begitu, pelantikan baru dapat dilaksanakan setelah semua tahapan selesai. “MK ingin agar pelantikan dilakukan secara berbarengan, tidak lagi satu per satu seperti sebelumnya,” ujarnya pada Kamis, 2 Januari 2025.
Aturan Pelantikan Sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih awalnya dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wali kota beserta wakilnya direncanakan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini harus disesuaikan dengan penyelesaian sengketa pemilu di MK.
“Kita tunggu saja hingga semua tahapan selesai. Presiden juga membutuhkan waktu untuk melantik kepala daerah terpilih. Jika semuanya berjalan sesuai rencana, kemungkinan besar pelantikan akan dilaksanakan pada bulan Maret,” jelas Dede Yusuf.
Rekomendasi Pelantikan oleh Ketua KPU
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya merekomendasikan pelantikan kepala daerah terpilih pada tanggal 13 Maret 2025. Tanggal ini didasarkan pada perkiraan waktu penyelesaian perkara di MK. “Idealnya, pelantikan dilakukan setelah semua tahapan MK selesai, yakni setelah 13 Maret 2025,” ujar Afifuddin di Jakarta pada 20 Desember 2024.
Keserentakan untuk Efisiensi dan Kepastian Hukum
Penjadwalan ulang ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga terkait untuk memastikan proses Pilkada berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip hukum.
Pelantikan serentak diharapkan memberikan efisiensi dan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus menghindari fragmentasi jadwal seperti yang terjadi pada masa lalu.
Kunjungi Jurnal Lugas untuk informasi terkini seputar politik dan pemerintahan.






