JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat gebrakan besar dalam sistem politik Indonesia dengan menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Putusan ini dianggap sebagai langkah progresif yang membuka peluang lebih luas bagi seluruh anak bangsa untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden (Pilpres).
Peluang Baru Bagi Putra-Putri Terbaik Bangsa
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyambut baik keputusan ini. Menurutnya, penghapusan presidential threshold memberikan kesempatan kepada siapa pun yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik dalam kontestasi Pilpres. Eddy menilai langkah ini sebagai bentuk demokrasi yang lebih inklusif, yang memungkinkan partai politik untuk mengusung putra-putri terbaik bangsa tanpa terhalang oleh aturan persentase suara sebelumnya.
“Ini memberikan kesempatan bagi seluruh anak bangsa yang memiliki kemampuan untuk diusung oleh partai politik untuk maju di dalam kontestasi Pilpres,” kata Eddy pada 2 Januari 2025.
Pandangan PAN: Presidential Threshold Nol Persen
Sejak awal, PAN konsisten menyuarakan agar presidential threshold diturunkan serendah-rendahnya, bahkan hingga nol persen. Eddy menegaskan bahwa pandangan partainya ini akhirnya sejalan dengan keputusan MK yang dikeluarkan. Ia menyebut putusan tersebut sebagai angin segar bagi demokrasi Indonesia.
“Ini adalah pandangan kami, dan pandangan kami ini ternyata sejalan dengan putusan MK,” tambah Eddy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI.
Dasar Putusan MK
MK menyatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur minimal ambang batas pencalonan presiden, bertentangan dengan UUD 1945. Dalam amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa aturan tersebut menutup hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selain itu, MK mencermati bahwa selama ini, sistem presidential threshold sering kali mengarah pada polarisasi politik, dengan hanya menghadirkan dua pasangan calon di setiap Pilpres. Hal ini dinilai berpotensi mengancam persatuan bangsa jika tidak segera diantisipasi.
Mendorong Demokrasi yang Lebih Adil
Dengan dihapuskannya presidential threshold, MK berupaya mendorong demokrasi yang lebih adil dan inklusif. MK juga menilai bahwa ketentuan sebelumnya melanggar moralitas, rasionalitas, dan keadilan, sehingga tidak dapat dibiarkan terus berlaku.
Putusan ini membuka babak baru dalam politik Indonesia, di mana setiap partai politik memiliki peluang yang sama untuk mencalonkan pemimpin terbaiknya. Harapannya, keputusan ini dapat mengurangi polarisasi dan menciptakan iklim politik yang lebih sehat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan politik dan hukum di Indonesia, kunjungi JurnalLugas.Com.






