JurnalLugas.Com – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan mantan Ketua DPD Partai Garuda Sumatera Barat (Sumbar), H. Martias Tanjung, S.Ag, yang diduga dilakukan oleh petinggi DPP Partai Garuda, terus menjadi perhatian publik. Kasus ini sebelumnya dilaporkan ke Mabes Polri, tetapi karena locus delicti berada di Jakarta dan Sumatera Barat, laporan tersebut akhirnya dilimpahkan ke Polda Sumbar pada Oktober 2023.
Pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumbar memeriksa Honest Gian Saputra, mantan Sekretaris DPC Partai Garuda Kabupaten Agam, sebagai saksi pelapor.
Honest mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan proses dugaan pemalsuan tanda tangan yang melibatkan Ahmad Rida Sabana cs, petinggi DPP Partai Garuda. Menurut laporan, tanda tangan palsu itu digunakan untuk meloloskan Partai Garuda dalam verifikasi faktual agar dapat mengikuti Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Penyelidikan dan Keterangan Saksi
Pada Sabtu, 4 Januari 2025, dua saksi lain dari pelapor, yaitu Zamzani Edwar (mantan Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Agam) dan Budi Kurniawan (mantan Ketua DPC Garuda Kabupaten Padang Pariaman), juga memberikan keterangan kepada penyidik. Kedua saksi menegaskan bahwa tanda tangan H. Martias Tanjung digunakan tanpa sepengetahuannya untuk memenuhi persyaratan verifikasi faktual oleh KPU.
Setelah Partai Garuda dinyatakan lolos verifikasi faktual, H. Martias Tanjung diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD Sumbar. Dugaan lainnya adalah adanya 12 Surat Keputusan (SK) PAC di Kabupaten Agam yang disebut-sebut dibuat tanpa sepengetahuan pengurus DPC. Padahal, pengurus hanya mengajukan delapan SK PAC.
Zamzani Edwar dan Honest Gian Saputra mengungkapkan bahwa mereka memperoleh salinan SK dari KPU Kabupaten Agam pada Februari 2023 dan menemukan bahwa dokumen tersebut tidak pernah ditandatangani oleh H. Martias Tanjung. Menurut pengakuan Faisal, OKK DPP Partai Garuda, pembuatan SK tersebut merupakan perintah langsung dari Ketua Umum Ahmad Rida Sabana untuk memenuhi tenggat waktu verifikasi.
Dampak Moral dan Materiil
Kejadian ini berdampak besar terhadap moral dan materiil para pengurus serta kader Partai Garuda di Sumatera Barat. Honest Gian Saputra mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap perlakuan DPP yang menyebabkan batalnya agenda kader, seperti pemeriksaan kesehatan bagi para calon legislatif. Tidak adanya bantuan yang dijanjikan DPP membuat para pengurus dianggap tidak dapat dipercaya oleh kader.
Budi Kurniawan, mantan Ketua DPC Partai Garuda Padang Pariaman, berharap agar laporan H. Martias Tanjung dapat membuka kebenaran atas dugaan pemalsuan ini. Menurutnya, kejahatan politik semacam ini mencederai demokrasi dan tidak boleh terulang kembali.
Penegasan Saksi
Ketiga saksi berharap pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini secara adil, sehingga demokrasi di Indonesia tetap terjaga sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto. Keinginan mereka sederhana, yaitu menghadirkan proses politik yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Informasi lebih lanjut terkait kasus ini dapat diakses melalui JurnalLugas.Com.






