JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyampaikan bahwa penetapan pasangan calon terpilih di 14 kabupaten/kota masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini terkait adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Menurut Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Penelitian, dan Pengembangan KPU Sumut, Robby Effendy, 19 kabupaten/kota lainnya telah menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Namun, proses tersebut belum dapat dilakukan di 14 daerah lainnya karena gugatan yang masih dalam proses di MK.
Daftar Daerah yang Menunggu Keputusan MK
Robby menjelaskan bahwa ke-14 daerah yang tengah menunggu hasil gugatan di MK adalah:
- Kota Medan
- Kota Binjai
- Kota Pematangsiantar
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten Labuhan Batu Selatan
- Kabupaten Toba
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Nias Utara
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Deliserdang
Setelah putusan MK dikeluarkan, KPU di masing-masing daerah akan segera melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
Daerah yang Tidak Mengalami Sengketa
Sebaliknya, sebanyak 19 kabupaten/kota lainnya tidak menghadapi gugatan di MK dan telah melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih. Daerah-daerah tersebut antara lain Kota Sibolga, Kota Tebing Tinggi, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Dairi, Kabupaten Batubara, hingga Kabupaten Serdang Bedagai.
Sengketa Pemilihan Gubernur
Selain itu, sengketa perselisihan hasil pemilihan juga terjadi pada tingkat provinsi. Salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilkada Sumut 2024 mengajukan gugatan ke MK, sehingga penetapan hasil pemilihan gubernur juga harus menunggu keputusan.
Pada Pilkada 2024, Sumatera Utara menyelenggarakan pemilihan serentak di 33 kabupaten/kota untuk memilih gubernur, wali kota, serta bupati beserta wakilnya. Dalam pemilihan gubernur, pasangan Bobby Nasution-Surya meraih kemenangan dengan 3.645.611 suara, mengungguli pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri yang memperoleh 2.009.311 suara.
Proses penyelesaian sengketa di MK menjadi langkah penting untuk memastikan legitimasi hasil Pilkada 2024 di Sumatera Utara. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menerima keputusan dengan lapang dada demi menjaga stabilitas politik dan demokrasi.
Untuk informasi lebih lanjut terkait perkembangan Pilkada, kunjungi JurnalLugas.com.






