JurnalLugas.Com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menjadi langkah signifikan untuk menjaga keadilan demokrasi di Indonesia. Keputusan ini memungkinkan pemberian sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp6 juta bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar asas netralitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
Pentingnya Implementasi Sanksi
Pengamat politik sekaligus alumni Universitas Padjadjaran (Unpad), Hendri Satrio, menilai keputusan ini sebagai upaya serius untuk menegakkan asas jujur dan adil (jurdil) dalam Pilkada 2024. Namun, efektivitas implementasi sanksi tersebut sepenuhnya bergantung pada keberanian dan ketegasan pimpinan instansi terkait dalam menindak pelanggaran.
“Jika atasan dari aparat tidak berani menghukum bawahan yang melanggar, tentu aturan ini hanya akan menjadi formalitas semata,” ungkap Hendri, yang juga merupakan dosen di Universitas Paramadina.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini menunjukkan adanya komitmen negara untuk mendorong netralitas aparat dalam proses demokrasi. Namun, ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang ketat agar para pimpinan instansi tidak menyalahgunakan kewenangan atau bahkan menjadi aktor utama dalam pelanggaran netralitas.
Hendri menyoroti fenomena sulitnya melaporkan pelanggaran yang dilakukan sesama aparat, terlebih jika pelanggaran tersebut melibatkan pimpinan instansi. “Namanya aparat melaporkan aparat itu jarang terjadi, tetapi minimal aturan ini sudah ada untuk dijadikan dasar hukum dalam menuntut pertanggungjawaban,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan aturan ini menjadi dasar yang kuat bagi publik dan aparat lainnya untuk menuntut keadilan. Sebelumnya, ketidakjelasan regulasi kerap menyulitkan masyarakat untuk memprotes atau mengadukan pelanggaran netralitas yang dilakukan pejabat atau aparat.
Perubahan Signifikan dalam Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015
Keputusan MK tersebut merevisi substansi Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 dengan memasukkan pejabat daerah, pejabat desa, ASN, serta aparat TNI-Polri sebagai pihak yang dapat dikenakan sanksi jika melanggar asas netralitas dalam Pilkada. Sebelumnya, kategori ini tidak tercantum secara eksplisit, sehingga ruang lingkup pengawasan menjadi terbatas.
Kini, dengan keputusan tersebut, seluruh elemen penyelenggara pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga netralitas, sekaligus memberikan landasan hukum bagi masyarakat dalam menuntut pelanggaran yang terjadi.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun proses demokrasi yang lebih transparan dan adil di Indonesia. Hendri juga menekankan pentingnya pendidikan politik bagi aparat agar memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung demokrasi yang bersih.
“Kita harus memastikan bahwa Pilkada 2024 berjalan sesuai prinsip jurdil tanpa ada intervensi dari pihak-pihak yang seharusnya netral,” tutup Hendri, yang juga merupakan pendiri lembaga survei KedaiKOPI.
Dengan pengawasan yang ketat dan implementasi aturan yang konsisten, Indonesia memiliki peluang besar untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih demokratis dan terpercaya di masa depan.






