Batas Usia Pensiun Pekerja Naik Sesuai PP Nomor 45 Tahun 2015

JurnalLugas.Com – Pemerintah telah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (JP). Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk peningkatan angka harapan hidup dan membaiknya kondisi kesehatan masyarakat di Indonesia.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa kenaikan usia pensiun telah dilakukan secara bertahap sejak 2019. Pada tahun tersebut, batas usia pensiun ditetapkan pada 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada 2022, dan akan mencapai 59 tahun pada 2025.

Bacaan Lainnya

β€œHal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” ujar Sunardi, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga  Bobby Terima Rp69 Miliar KPK Pemerasan Sertifikat K3 Ini Aliran Dana Korupsi

Makna Usia Pensiun bagi Pekerja

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun adalah batas usia maksimal seorang pekerja untuk berhenti bekerja. Meski demikian, batas usia ini tetap harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta beban kerja. Beberapa jenis pekerjaan mungkin membutuhkan kemampuan fisik yang lebih besar, ketelitian, atau keahlian tertentu, yang bisa menjadi faktor dalam menentukan kapan pekerja sebaiknya pensiun.

Pada usia pensiun yang ditetapkan, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan berhak menerima manfaat yang telah diatur. Manfaat ini meliputi dana pensiun yang dapat dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

Hak Pekerja yang Harus Dipenuhi Perusahaan

Sunardi juga menekankan bahwa program Jaminan Pensiun merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga diwajibkan memberikan hak-hak lainnya, seperti pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga  Heboh Kabar Rapel Gaji Pensiunan PNS Bulan Ini, Taspen Langsung Buka Fakta Sebenarnya

β€œSemua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja,” tambah Sunardi.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan sosial yang lebih baik bagi pekerja, sekaligus menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Untuk informasi dan pembahasan menarik lainnya seputar kebijakan pemerintah, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait