JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), resmi menolak eksepsi yang diajukan oleh Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40). Ia merupakan terdakwa kasus ujaran kebencian melalui media sosial dan penodaan agama. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Achmad Ukayat pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, majelis hakim menilai dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah memenuhi unsur cermat, jelas, dan lengkap.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim menjelaskan bahwa argumen dalam eksepsi terdakwa sebenarnya telah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, pembuktian lebih lanjut diperlukan di tahap persidangan berikutnya. Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Achmad Ukayat menyatakan:
- Menolak eksepsi terdakwa.
- Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
- Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Putusan sela ini menegaskan bahwa persidangan akan terus berlanjut, dengan agenda selanjutnya berupa pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 13 Januari 2025. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi agar memberikan keterangan terkait kasus ini.
Dakwaan JPU terhadap Ratu Entok
Sebelumnya, JPU Kejati Sumut, Erning Kosasih, dalam dakwaannya menjelaskan kronologi kasus ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024, ketika terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Dalam siaran tersebut, terdakwa memperlihatkan gambar Yesus yang merupakan sosok suci bagi umat Kristiani. Ia mengeluarkan ujaran yang dianggap menghina dengan menyuruh sosok tersebut memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Atas tindakan tersebut, terdakwa didakwa melanggar:
- Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
- Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.
Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan terdakwa telah memenuhi unsur pidana, baik berdasarkan hukum ITE maupun KUHP.
Langkah Lanjutan Persidangan
Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, fokus persidangan akan beralih ke pembuktian materi perkara. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pada sidang berikutnya akan menjadi elemen penting dalam menentukan langkah hukum terhadap terdakwa.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga ujaran di ruang publik, termasuk media sosial, agar tidak melanggar hukum dan norma yang berlaku. Proses hukum yang berjalan diharapkan memberikan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk informasi berita seputar hukum kunjungi JurnalLugas.com.






