Bobby Terima Rp69 Miliar KPK Pemerasan Sertifikat K3 Ini Aliran Dana Korupsi

Ketua KPK
Foto : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker Irvian Bobby Mahendro (IBM) menjadi tersangka utama dengan aliran dana mencapai Rp69 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, “Pada 2019-2024, IBM diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara. Dana ini dipakai untuk belanja, hiburan, DP rumah, dan setoran tunai kepada beberapa pihak,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Bacaan Lainnya

Selain IBM, tersangka lain termasuk Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, yang diduga menerima Rp3 miliar dalam periode 2020-2025. Sebagian uang tersebut digunakan untuk membeli kendaraan senilai Rp500 juta dan transfer ke pihak lain Rp2,53 miliar.

Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3, Subhan (SB), juga disebut menerima aliran dana Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan selama 2020-2025. “Dana digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk belanja dan penarikan tunai Rp291 juta,” jelas Setyo.

Baca Juga  Terbongkar Bupati Tulungagung Diduga Peras Anak Buah hingga Rp5 Miliar

Sementara itu, Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, diduga menerima Rp5,5 miliar pada 2021-2024 yang sebagian dialirkan ke pejabat lain, termasuk Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024, serta sejumlah aset kendaraan dan transfer ke pihak terkait.

Berikut daftar aliran dana dari kasus tersebut dari terbesar ke terkecil:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM): Rp69 miliar
  2. Anitasari Kusumawati (AK): Rp5,5 miliar
  3. Subhan (SB): Rp3,5 miliar
  4. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH): Rp3 miliar
  5. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG): Rp3 miliar
  6. Hery Sutanto (HS): Rp1,5 miliar
  7. FAH & HR: Rp50 juta/minggu
  8. CFH: satu unit kendaraan

Pada Jumat (22/8), KPK menahan 11 tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto mencopot Immanuel Ebenezer dari jabatan Wamenaker.

Identitas lengkap 11 tersangka saat perkara terjadi meliputi:

  • Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan & Personel K3
  • Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi Kompetensi K3
  • Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja
  • Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan & Personel Kesehatan Kerja
  • Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker & K3 Kemenaker Maret–Agustus 2025
  • Hery Sutanto (HS), Direktur Bina Kelembagaan
  • Sekarsari Kartika Putri (SKP), Sub-Koordinator
  • Supriadi (SUP), Koordinator
  • PT KEM Indonesia Temurila (TEM)
  • PT KEM Indonesia Miki Mahfud (MM)
  • Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG), Wamenaker
Baca Juga  OTT Perdana KPK 2026, Pegawai Pajak DJP Jakarta Utara Diamankan

Kasus ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik pemerasan di sektor Ketenagakerjaan, khususnya terkait sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi jaminan keselamatan bagi pekerja.

Sumber aliran dana dan modusnya kini menjadi fokus penyidikan lebih lanjut, termasuk keterlibatan pihak perantara dan aset yang dibeli tersangka.

Untuk informasi lengkap kasus ini, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait