JurnalLugas.Com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan yang diajukan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj terhadap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Gugatan tersebut terkait permintaan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan penyitaan Gedung Kantor Dewan Pengurus Pusat PKB.
Berdasarkan data dari laman sipp.pnjakartaselatan.go.id, majelis hakim PN Jaksel yang terdiri dari Djuyamto, S.H., M.H. (ketua), bersama anggota Arif Budi Cahyono, S.H., dan Agung Sutomo Thoba, S.H., menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan persoalan internal partai. Hal ini disampaikan oleh Anwar Rachman, kuasa hukum Cak Imin, dalam keterangan resminya pada Sabtu.
Gugatan Ganda di Dua Pengadilan
Menurut Anwar, gugatan Ghufron ditolak karena ia mengajukan kasus serupa di dua pengadilan berbeda, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tercatat dalam perkara No:1191/Pdt.Sus-Parpol/PN.Jak.Sel, No:566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.JKT.PST, dan No:695/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST, yang semuanya mengalami kegagalan.
“Ketiga gugatan tersebut kandas karena bertentangan dengan prosedur yang seharusnya ditempuh, yaitu melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu,” jelas Anwar.
Latar Belakang Gugatan
Permasalahan ini bermula dari keputusan pemberhentian Ghufron sebagai anggota PKB yang tertuang dalam Keputusan DPP PKB No:33591/DPP/01/VII/2024. Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Cak Imin. Ghufron dianggap melanggar disiplin partai sebagaimana diatur dalam AD/ART PKB.
Ghufron menilai pemecatan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum. Ia pun menggugat Cak Imin dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp508 miliar dan meminta pengadilan untuk menyita Gedung Kantor DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, sebagai jaminan.
Alasan Penolakan Pengadilan
Majelis hakim menegaskan bahwa sengketa antara Ghufron dan Cak Imin merupakan perselisihan internal partai politik. Berdasarkan Pasal 32 junto Pasal 33 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, penyelesaian perselisihan internal partai harus dilakukan melalui Mahkamah Partai terlebih dahulu. Aturan ini juga diatur dalam Pasal 12 angka 2 Peraturan Partai No:1 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Internal PKB, yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk penyelesaian.
Namun, Ghufron justru membawa perkara ini ke pengadilan negeri sebelum ada keputusan dari Mahkamah Partai, sehingga pengadilan dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut.
Gugatan Ganti Rugi Ditolak
Dengan ditolaknya gugatan ini, otomatis tuntutan ganti rugi Rp508 miliar serta permintaan penyitaan Gedung Kantor DPP PKB juga tidak dapat diterima. “Putusan ini menegaskan bahwa perselisihan internal partai politik memiliki jalur penyelesaian tersendiri sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Anwar.
Untuk berita terbaru lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






