JurnalLugas.Com – Masyarakat Palestina pada Minggu, 26 Januari 2025, mengecam keras seruan Presiden AS Donald Trump yang mengusulkan “pembersihan” Jalur Gaza dan pemukiman kembali rakyat Palestina di Yordania dan Mesir. Usulan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan Palestina dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Penolakan Tegas Palestina terhadap Rencana Relokasi
Dalam sebuah pernyataan resmi, Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa rakyat Palestina tidak akan pernah meninggalkan tanah air mereka, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur. Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa rakyat Palestina tidak akan membiarkan terulangnya bencana Nakba 1948 dan 1967 yang menyebabkan pengusiran massal.
“Rakyat kami akan tetap teguh dan tidak akan meninggalkan tanah air mereka,” tegas pihak kepresidenan, menolak semua bentuk kebijakan yang bertujuan memecah belah wilayah Palestina.
Kecaman Hamas terhadap Usulan Relokasi
Kelompok pejuang Palestina, Hamas, juga mengecam keras pernyataan Trump. Mereka menilai bahwa rencana ini merupakan perpanjangan dari strategi Israel untuk menghapus keberadaan rakyat Palestina di tanah mereka. Hamas menyerukan kepada pemerintah AS untuk membatalkan usulan ini, yang dianggap bertentangan dengan hak-hak rakyat Palestina dan melanggar hukum internasional.
“Rakyat kami, yang telah menghadapi genosida paling kejam dalam sejarah modern oleh Israel, dengan tegas menolak setiap upaya relokasi atau deportasi,” kata Hamas dalam pernyataannya. Mereka juga menuntut pemerintah AS untuk mendukung pembentukan negara Palestina merdeka dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.
Seruan kepada Dunia Internasional
Kantor media pemerintah Gaza mengimbau semua negara untuk menolak rencana tersebut, yang dianggap sebagai upaya penggusuran besar-besaran. Mereka menyatakan bahwa gagasan relokasi hanyalah ilusi yang pasti akan gagal seperti upaya-upaya sebelumnya.
Sementara itu, negara-negara Arab dan Islam, terutama Mesir dan Yordania, diminta untuk menegaskan komitmen mereka dalam menolak rencana ini. Mereka juga didesak untuk terus memberikan dukungan terhadap rakyat Palestina dalam mempertahankan tanah air mereka.
Latar Belakang Usulan Kontroversial
Donald Trump dalam pernyataannya pada Sabtu, 25 Januari 2025, menyebut Jalur Gaza sebagai “lokasi pembongkaran” dan mengusulkan pemindahan sekitar 1,5 juta warga Palestina ke wilayah Yordania dan Mesir. Usulan ini muncul setelah perjanjian gencatan senjata pada 19 Januari 2025, yang menghentikan perang genosida Israel di Gaza. Konflik tersebut telah menewaskan lebih dari 47.000 warga Palestina, melukai 111.000 orang, dan menyebabkan kerusakan besar.
Upaya Hukum terhadap Israel
Dalam perkembangan lainnya, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), menyoroti dampak besar dari perang brutal yang berlangsung.
Usulan relokasi rakyat Palestina dari Jalur Gaza menuai kecaman luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun luar Palestina. Rencana tersebut dinilai sebagai ancaman terhadap hak asasi manusia dan upaya penghapusan kedaulatan Palestina. Dunia internasional diharapkan dapat memberikan dukungan untuk menjaga hak-hak rakyat Palestina dan menolak segala bentuk kebijakan yang merugikan mereka.
Untuk informasi lebih lanjut terkait isu Palestina, kunjungi JurnalLugas.Com.






