JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilakukan pada 6 Februari 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap putusan sela MK terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
Alasan Penundaan Pelantikan
Menurut Tito, pelantikan 296 kepala daerah non-sengketa yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari akan digabungkan dengan pelantikan kepala daerah yang kasus sengketanya telah diputuskan oleh MK melalui putusan dismissal. Putusan dismissal sendiri akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Tito menyatakan bahwa keputusan ini sudah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang kemudian memberikan arahan agar proses pelantikan dilakukan secara lebih efisien.
Presiden menyarankan agar pelantikan kepala daerah non-sengketa dan mereka yang telah menerima putusan dismissal dilakukan secara bersamaan untuk menghindari pelantikan bertahap dalam waktu yang berdekatan.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Meski pelantikan telah dipastikan ditunda, Tito belum bisa memastikan kapan pelantikan kepala daerah yang terdampak pembatalan ini akan dilaksanakan. Pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui estimasi waktu yang dibutuhkan dalam memproses hasil putusan dismissal.
Setelah putusan dismissal diumumkan, KPU di masing-masing daerah akan mengajukan penetapan ke DPRD sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelantikan.
Rapat dengan DPR dan Lembaga Pemilu
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjadwalkan rapat dengan Mendagri dan lembaga penyelenggara pemilu pada Senin, 3 Februari 2025. Rapat ini bertujuan untuk membahas kemungkinan perubahan jadwal pelantikan kepala daerah serentak hasil Pilkada 2024.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah sepakat untuk melantik kepala daerah non-sengketa pada 6 Februari. Namun, dengan adanya putusan sela MK, perubahan jadwal pelantikan menjadi hal yang harus dipertimbangkan kembali demi menjaga etika politik dan kemitraan yang baik antar-lembaga.
Penundaan pelantikan kepala daerah non-sengketa Pilkada 2024 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelaraskan proses administrasi dan hukum pasca-Pilkada. Dengan keputusan ini, pelantikan akan dilakukan secara bersamaan setelah putusan dismissal diumumkan oleh MK, sehingga lebih efisien dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di daerah.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan pemerintahan dan isu-isu politik terbaru, kunjungi JurnalLugas.Com.






