JurnalLugas.Com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang terpilih berdasarkan putusan akhir sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara bertahap. Keputusan ini disesuaikan dengan amar putusan yang dikeluarkan oleh MK.
Pelantikan Disesuaikan dengan Putusan MK
Mendagri Tito menjelaskan bahwa setelah MK mengeluarkan putusan sela atau dismissal, akan ada sidang lanjutan yang menentukan pelantikan kepala daerah. Jika banyak perkara ditolak oleh MK, pelantikan bisa dilakukan secara serentak. Namun, jika jumlah kasus sengketa yang diterima cukup signifikan, maka pelantikan akan dilakukan bertahap.
“Pelantikannya akan berturut-turut,” ujar Tito pada Jumat, 31 Januari 2025 malam. Ia menambahkan bahwa gubernur yang terpilih akan dilantik oleh Presiden, sedangkan bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur di wilayahnya masing-masing.
MK dapat memutuskan berbagai hasil sengketa, termasuk pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, atau bahkan mendiskualifikasi pasangan calon. Jika terjadi pemungutan suara ulang, pelantikan kepala daerah terkait bisa tertunda karena prosesnya harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU daerah.
“Misalnya, ada pemungutan suara ulang, kita enggak tahu kapan selesainya karena yang melaksanakan bukan MK, yang melaksanakan KPU dan KPU daerah,” tambah Tito, mencontohkan kasus Pilkada di Yalimo, Papua, yang membutuhkan waktu lebih dari setahun untuk penyelesaiannya.
Pelantikan Kepala Daerah Nonsengketa Menunggu Putusan MK
Sementara itu, kepala daerah yang tidak mengalami sengketa di MK akan dilantik bersama dengan mereka yang perkaranya gugur dalam putusan sela. Sebelumnya, pemerintah berencana melantik kepala daerah nonsengketa pada 6 Februari 2025. Namun, karena jadwal putusan dismissal dipercepat dari 11–13 Februari menjadi 4–5 Februari, pelantikan akan menunggu hasil keputusan tersebut.
Hingga saat ini, Mendagri belum mengumumkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah nonsengketa maupun yang terlibat dalam putusan dismissal. Jadwal tersebut masih dalam tahap pembahasan dengan KPU, Bawaslu, dan MK. Selain itu, Mendagri juga akan mengadakan rapat dengan DPR pada Senin, 3 Januari 2025, untuk membahas persoalan ini lebih lanjut.
Urgensi Percepatan Pelantikan
Mendagri menekankan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain menjaga stabilitas politik di daerah, percepatan ini bertujuan agar kepala daerah terpilih dapat segera bekerja dan menjalankan program pembangunan untuk kepentingan rakyat.
Dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk efisiensi dan efektivitas pemerintahan daerah, pemerintah berupaya agar seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024 dapat segera dilantik dan menjalankan tugasnya sesuai amanah yang diberikan oleh masyarakat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.com.






